Kebijakan baru terkait pemotongan komisi mitra pengemudi ojek online (ojol) resmi direvisi oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Dilansir dari Detik Oto, tarif potongan yang sebelumnya mencapai 20 persen kini dipangkas menjadi hanya 8 persen.
Langkah ini merupakan respon atas tuntutan para pengemudi yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Implementasi aturan komisi 8 persen ini rencananya akan mulai diberlakukan secara efektif pada Juni 2026 mendatang.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memastikan bahwa regulasi ini akan segera berjalan. Pihak kementerian juga menjadwalkan pemanggilan terhadap perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab dalam waktu dekat untuk sosialisasi aturan baru tersebut.
"Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan)," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Gedung BP Jamsostek, belum lama ini.
Meskipun pemerintah belum menyediakan posko aduan resmi, asosiasi pengemudi yang tergabung dalam Garda Indonesia telah berinisiatif membuka saluran pelaporan. Hal ini dilakukan untuk memastikan para pengemudi mendapatkan hak pendapatan mereka secara penuh sesuai regulasi.
Kanal pengaduan tersebut dapat diakses melalui situs resmi gardaindonesia.or.id. Para driver maupun masyarakat umum diminta untuk melampirkan bukti autentik jika menemukan praktik pemotongan di atas ketentuan 8 persen.
"Silakan masyarakat maupun rekan-rekan pengemudi ojol mengirimkan bukti-bukti apabila menemukan adanya pemotongan di atas ketentuan. Semua laporan akan kami verifikasi secara ketat sebelum ditindaklanjuti," ujar Igun kepada detikOto, Senin (11/5).
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menjelaskan bahwa data yang terkumpul akan diverifikasi secara ketat. Bukti-bukti tersebut nantinya akan diserahkan kepada lembaga kepresidenan, kementerian terkait, hingga aparat penegak hukum.
Igun menekankan bahwa setiap praktik pemotongan yang melebihi aturan 8 persen setelah Juni 2026 dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi pihak aplikator yang melanggar.
"Setiap pungli tentu memiliki konsekuensi hukum. Karena itu kami berharap pemerintah benar-benar hadir melakukan penegakan hukum secara konkret apabila nantinya ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aplikator," ungkapnya.
Perubahan kebijakan ini bermula dari gelombang protes dan demonstrasi yang dilakukan para pengemudi ojol di Jakarta untuk menuntut pengurangan fee aplikasi. Tuntutan tersebut akhirnya diakomodasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang diumumkan saat Hari Buruh Internasional.
"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Prabowo di Monas, Jakarta Pusat.