Prabowo Rencanakan Penyaluran Kredit Rakyat dengan Bunga Maksimal 5 Persen

Prabowo Rencanakan Penyaluran Kredit Rakyat dengan Bunga Maksimal 5 Persen
Foto: Ilustrasi Prabowo Rencanakan Penyaluran Kredit Rakyat dengan Bunga Maksimal 5 Persen.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan bank milik negara untuk menyalurkan kredit bagi rakyat dengan suku bunga maksimal 5 persen per tahun. Kebijakan ini diumumkan saat perayaan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, pada Jumat (2/5/2026), dilansir dari Finansial.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai respons atas tekanan ekonomi yang dialami kaum buruh, termasuk pengemudi ojek daring yang terbebani biaya aplikasi tinggi. Kepala Negara menegaskan bahwa akses permodalan murah menjadi prioritas untuk memperbaiki taraf hidup pekerja di Indonesia.

"Saya sudah perintahkan bank-bank milik Republik Indonesia. Sebentar lagi kami akan kucurkan kredit untuk rakyat maksimal, maksimal 5% satu tahun," ujarnya kepada peserta acara.

Prabowo turut menyoroti besarnya potongan biaya aplikasi sebesar 20 persen yang dikenakan perusahaan penyedia layanan ojek daring. Beliau memandang skema bagi hasil tersebut sangat membebani para mitra pengemudi di tengah situasi ekonomi saat ini.

"Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana Ojol, setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa? 10%? Kalian minta 10%? Ya, saya katakan di sini saya tidak setuju 10%. Harus di bawah 10%," jelasnya kepada peserta acara.

Rencana penurunan bunga kredit ini mendapat tanggapan kritis dari sektor analis pasar modal terkait risiko bagi stabilitas perbankan pelat merah. Managing Director Research Samuel Sekuritas, Harry Su, mengidentifikasi lima potensi dampak negatif bagi kinerja bank milik negara.

"Berita buruk untuk bank-bank milik negara dan Samuel Sekuritas melihat adanya lima risiko," ujarnya melalui keterangan tertulis.

Risiko yang dimaksud mencakup penurunan margin bunga bersih (NIM) serta potensi kenaikan rasio kredit macet (NPL) akibat pelonggaran kebijakan kredit. Selain itu, Samuel Sekuritas mencatat risiko peningkatan dana cadangan penyisihan, penurunan efisiensi modal (ROE), hingga koreksi pada valuasi saham perbankan di pasar modal.

Artikel terkait

Rekomendasi