Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan dokumen hukum Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188. Langkah strategis ini diambil bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
Kebijakan tersebut berfokus pada standarisasi pekerjaan dalam sektor penangkapan ikan. Dilansir dari Money, regulasi ini menjadi komitmen Indonesia dalam menerapkan standar global perlindungan bagi awak kapal perikanan nasional.
Cakupan perlindungan dalam ratifikasi ini meliputi jaminan keselamatan kerja, kepastian hubungan kerja, hingga akses jaminan sosial. Selama ini, sektor perikanan sering kali dianggap sebagai bidang yang minim mendapatkan perlindungan formal dari negara.
Selain fokus di laut, pemerintah juga menerbitkan aturan baru bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi. Regulasi ini mencakup penguatan perlindungan bagi pengemudi ojek online melalui penyesuaian skema potongan platform.
Pemerintah turut mendorong perluasan akses jaminan sosial bagi para mitra pengemudi daring tersebut. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya memperluas payung perlindungan bagi pekerja di sektor informal dan yang memiliki risiko tinggi.
Ratifikasi Konvensi ILO 188 dinilai sejalan dengan visi besar pemerintah dalam memperkuat ekonomi maritim. Presiden Prabowo menargetkan pembangunan lebih dari seribu kampung nelayan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan produktivitas nasional.
Tanggapan Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia
Ketua Dewan Pembina Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI), Gema Sasmita, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah pemerintah tersebut. Ia menilai kebijakan ini sebagai momen krusial bagi sejarah perlindungan profesi nelayan di tanah air.
"Terima kasih untuk Presiden kita, Prabowo Subianto dan seluruh pihak yang telah lama memperjuangkan ini. Ratifikasi ILO 188 bukan hanya soal regulasi, ini adalah pernyataan bahwa negara akhirnya hadir secara nyata di laut melindungi nelayan yang selama ini bekerja dalam sunyi, dengan risiko tinggi namun minim perlindungan." ujar Gema.
Gema menambahkan bahwa posisi nelayan selama ini berada dalam area abu-abu secara hukum. Kehadiran landasan hukum internasional ini diharapkan mampu membawa standar sektor perikanan Indonesia menuju level global.
Implementasi dan Kerja Sama Strategis
HMNI menyatakan komitmennya untuk mengawal jalannya kebijakan ini agar tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata. Pengawasan akan dilakukan guna memastikan dampak kebijakan benar-benar dirasakan langsung oleh para nelayan di lapangan.
"Kami tidak hanya mendukung, tetapi memastikan implementasi. HMNI akan mengawal agar kebijakan ini benar-benar dirasakan nelayan, bukan berhenti sebagai dokumen negara," imbuh dia.
Saat ini, HMNI telah menjalin kemitraan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mempercepat modernisasi. Fokus utama kerja sama ini meliputi penguatan rantai dingin serta industrialisasi kampung nelayan melalui program KNMP.
Efektivitas dari ratifikasi ini akan sangat bergantung pada konsistensi koordinasi lintas sektor dalam menghadapi tantangan lapangan. Hal ini mencakup penerapan standar pada kapal nelayan kecil hingga perusahaan industri perikanan skala besar.
"Kalau buruh adalah tulang punggung industri, maka nelayan adalah penjaga kedaulatan pangan laut. Negara yang kuat adalah negara yang melindungi keduanya secara setara," ujar Gema.