Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan batas maksimal potongan aplikator transportasi daring sebesar 8 persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada Jumat (1/5/2026). Kebijakan ini mengubah pembagian pendapatan sehingga pengemudi kini menerima minimal 92 persen dari total hasil perjalanan.
Perubahan regulasi tersebut disambut baik oleh para mitra pengemudi yang sebelumnya harus menanggung potongan sebesar 20 persen. Sebagaimana dilansir dari Nasional, kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan ekonomi bagi para pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi tersebut.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperbaiki struktur pendapatan para mitra pengemudi. Penegasan tersebut disampaikan guna memastikan para pekerja lapangan mendapatkan hak yang lebih layak.
"Pembagian pendapatan yang sebelumnya 80 persen untuk pengemudi, kini menjadi minimal 92 persen," tegas Prabowo.
Seorang pengemudi ojek online bernama Derry menyatakan apresiasinya atas keputusan pemerintah tersebut. Menurutnya, pemangkasan potongan di bawah angka 10 persen merupakan bentuk perhatian nyata terhadap kondisi ekonomi para driver.
"Alhamdulillah Bapak Prabowo mendukung (potongan di bawah) 10 persen, nah itu kita apresiasi banget itu. Kita senang banget," kata Derry dalam siaran pers yang dibagikan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Jumat (1/5/2026).
Derry menyampaikan rasa terima kasihnya secara langsung kepada kepala negara. Ia menilai dukungan ini sangat berarti bagi kelangsungan hidup para pengemudi.
"Bapak Presiden Prabowo Subianto, terima kasih sudah mendukung potongan (di bawah) 10 persen," sambungnya.
Mengenai harapan ke depan, Derry menginginkan aturan ini segera terimplementasi secara menyeluruh. Ia berharap dampak kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh rekan seprofesinya di tanah air.
"Kami menunggu. Terus agar semua teman-teman ojol ini di seluruh Indonesia dapat sejahtera," kata Derry.
Pengemudi lainnya, Uddin, turut memberikan respon positif namun menitikberatkan pada aspek pengawasan di lapangan. Ia menjelaskan bahwa para mitra sudah sejak lama memperjuangkan penurunan nilai potongan komisi tersebut.
"Alhamdulillah, tuntutan itu sudah beberapa kali diajukan, artinya mengenai potongan-potongan 20 persen itu (driver) ojol keberatan, makanya ini ada spanduk yang bertuliskan harga mati (potongan) 10 persen," ujar Uddin.
Uddin memandang keputusan Presiden memberikan angka 8 persen sebagai sebuah kemajuan karena melebihi ekspektasi tuntutan awal pengemudi. Ia menekankan agar pihak aplikator patuh sepenuhnya pada aturan baru ini.
"Kalau dukungan memang kami tanggapi secara positif. Cuma yang penting itu sekarang realisasi," kata Uddin.