Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan baru terkait pemotongan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026). Kebijakan tersebut memangkas potongan pihak aplikator yang semula 20 persen menjadi maksimal 8 persen.
Langkah ini diambil pemerintah guna merespons keluhan para pekerja transportasi daring mengenai besarnya bagi hasil yang dibebankan oleh perusahaan. Dilansir dari Detik Finance, Presiden menilai pembagian pendapatan saat ini tidak adil bagi para pengemudi yang bekerja keras di lapangan.
Kepala Negara menekankan perlunya keadilan bagi para pengemudi yang setiap harinya menghadapi risiko tinggi di jalan raya. Hal tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan orasi di hadapan massa buruh dan pengemudi ojek daring.
"Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa?? 10%, kalian minta 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%," tegas Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Pemerintah mengeluarkan peringatan tegas bagi perusahaan aplikasi yang tidak bersedia mengikuti aturan baru mengenai batas potongan pendapatan tersebut. Prabowo meminta agar pihak aplikator menyesuaikan operasional mereka dengan regulasi nasional yang berlaku.
"Harus di bawah 10%. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia," sambung Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Implementasi kebijakan ini diperkuat melalui penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Selain mengatur porsi pendapatan, regulasi tersebut memberikan kepastian jaminan sosial bagi para mitra pengemudi.
Aturan ini mewajibkan penyediaan fasilitas perlindungan dasar seperti BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja. Perubahan skema bagi hasil secara resmi ditetapkan menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen bagi perusahaan aplikasi.
"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," tutup Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.