Prabowo Perintahkan Menkeu Copot Dirjen Bea Cukai yang Bermasalah

Prabowo Perintahkan Menkeu Copot Dirjen Bea Cukai yang Bermasalah
Foto: Ilustrasi Prabowo Perintahkan Menkeu Copot Dirjen Bea Cukai yang Bermasalah.

Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera mengganti Direktur Jenderal Bea dan Cukai jika dinilai tidak mampu memperbaiki performa lembaga tersebut. Langkah ini diambil di tengah sorotan tajam terhadap kinerja internal institusi pengelola kepabeanan.

Dikutip dari Suara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tengah mempertimbangkan keputusan pencopotan Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Namun, pihak Kementerian Keuangan memerlukan waktu untuk melakukan evaluasi mendalam terlebih dahulu sebelum mengeksekusi arahan dari Kepala Negara.

"Tadi kalau kerjanya nggak bener disuruh copot aja? Nanti kita lihat deh. Kalau itu perintah, saya akan kerjakan. Saya nggak bisa lari dari perintah, tapi saya cek dulu ya," kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Perintah restrukturisasi pimpinan ini sebelumnya disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Momentum tersebut terjadi saat Presiden membacakan pidato mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.

Pernyataan penting itu disampaikan dalam forum Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Kepala Negara menekankan perlunya efisiensi dan reformasi birokrasi yang radikal di sektor keuangan.

"Bea cukai kita harus diperbaiki Menteri Keuangan, kalau pimpinan bea cukai tidak mampu segera diganti," kata Prabowo.

Presiden menjelaskan bahwa masyarakat saat ini menuntut ritme kerja pemerintah yang responsif dan cepat. Oleh karena itu, jajaran birokrasi dilarang bersikap santai dalam menjalankan roda pelayanan publik.

"Tidak ada orang tidak bisa diganti, rakyat menuntut pemerintah yang benar dan baik, jangan mentang-mentang sudah jadi ASN nggak bisa diberhentikan," tegasnya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama kini telah berstatus sebagai terdakwa. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi aktivitas importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Proses hukum ini juga menyeret sejumlah pejabat teras lain di lembaga yang sama sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 bernama Rizal.

Selain itu, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono juga ditetapkan sebagai tersangka. Nama terakhir yang terjerat adalah Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.

Artikel terkait

Rekomendasi