Presiden Prabowo Subianto memerintahkan intervensi politik dengan memangkas suku bunga kredit mikro negara dari 25 persen menjadi single digit sebesar 8 persen per tahun untuk 16,2 million pengusaha perempuan miskin di pedesaan, Senin.
Langkah pemotongan suku bunga ini dijalankan oleh lembaga pengelola aset negara yang baru dibentuk, Badan Pengelola Investasi Danantara, bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) selaku induk usaha mikro milik negara, sebagaimana dilansir dari Investortrust.
Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menggelar rapat koordinasi darurat di Jakarta untuk mengubah arsitektur suku bunga tahunan program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar.
"The strengthening of ultra-micro financing must expand commercial access for everyday citizens while fostering long-term, sustainable economic independence for vulnerable families," ujar Dony Oskaria, Chief Operating Officer Danantara.
Intervensi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi ekonomi domestik dari volatilitas pasar global, tekanan mata uang, dan risiko stagflasi industri dengan mendorong konsumsi masyarakat lapisan bawah melalui pelonggaran kredit pinjaman negara.
Kebijakan penataan ulang kredit ini diambil menyusul perhatian langsung dari Presiden terkait ketimpangan biaya pinjaman yang dihadapi oleh masyarakat miskin di pedesaan.
"I have instructedÔÇöthis is a political decision I have already takenÔÇöthat the interest rate for the state micro-finance program targeting impoverished families must be brought down from 24% or 25% to below 9% per year," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Presiden kemudian meminta kepastian angka dasar kepada jajaran direksi, yang direspons dengan penetapan target suku bunga tunggal oleh pihak pengelolaan investasi negara.
"You deliberately chose 8%. Very well, the bottom line is it must stay below 9%." kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Untuk mengelola risiko kredit macet hingga tahun 2029, Kementerian Koperasi dan UKM menerapkan struktur pinjaman tiga tingkat yang memisahkan usaha menengah bermodal besar, bisnis kecil penerima KUR, dan sektor ultra mikro unbankable dalam skema Mekaar.
"The government will not inject these funds recklessly, because doing so carries a high risk of spiking bad debt or Non-Performing Loans (NPLs)," kata Maman Abdurrahman, Menteri Koperasi dan UKM.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan bersyarat atas kebijakan ini dan meminta perbankan negara tetap menerapkan prinsip kehati-hatian serta analisis 5C yang ketat.
"We are urging banks to conduct routine, rigorous stress tests to ensure that asset quality and capital adequacy ratios remain fully insulated across various adverse macroeconomic scenarios," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.