Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan pemotongan kewajiban setoran retensi Dana Hasil Ekspor (DHE) bagi sektor minyak dan gas bumi (migas) dengan batas maksimal hanya 30 persen pada Rabu (20/5). Kebijakan tersebut diluncurkan guna memacu iklim investasi hulu migas nasional yang memiliki risiko tinggi serta membutuhkan biaya eksplorasi besar, seperti dilansir dari Media Indonesia.
Kelonggaran regulasi ini membedakan pelaku usaha migas dengan sektor nonmigas yang tetap diwajibkan menyetor seluruh DHE mereka ke sistem keuangan dalam negeri. Pemerintah menilai fleksibilitas likuiditas sangat krusial bagi keberlanjutan operasional serta arus kas korporasi di bidang hulu migas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam acara IPA Convex di Tangerang, Banten, menyatakan bahwa para pengusaha migas tidak perlu dicurigai karena memiliki rekam jejak yang baik.
"Bagaimana dengan DHE, dana hasil ekspornya? Bapak Presiden pun menyampaikan pengusaha-pengusaha migas ini, mereka orang baik-baik semua, tidak perlu dicurigai. Karena itu, DHE-nya juga silakan kalian pakai," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Melalui kebijakan baru ini, korporasi sektor terkait hanya dibebankan penempatan dana berkisar antara 10 hingga 30 persen dari total pendapatan ekspor mereka. Langkah ini diambil sebagai penyesuaian terhadap karakteristik industri hulu migas yang memerlukan modal kerja besar dalam skala berkelanjutan.
"Maka, DHE-nya (migas) pun tidak kami pergunakan yang diminta 100% untuk harus ke dalam negeri. Andaikan pun ada, itu paling tinggi 10ÔÇô30 persen, maksimal. Selebihnya tidak ada masalah," kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Selain memberikan kelonggaran jumlah porsi setoran dana, otoritas terkait turut merombak regulasi mengenai batas waktu penyimpanan kapital ekspor tersebut di perbankan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan bahwa jangka waktu penahanan dana untuk sektor komoditas ini jauh lebih pendek ketimbang industri komoditas luar migas.
"Retensi DHE di sektor migas berlaku minimal selama tiga bulan. Sementara itu, retensi DHE berlaku selama 12 bulan untuk sektor nonmigas," jelas Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian.
Kendati mendapatkan kemudahan dari segi volume keuangan dan batas waktu, pemerintah menegaskan arus pemulangan dana wajib dialirkan melalui perbankan pelat merah. Mekanisme ini diwajibkan melewati bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) guna menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.