Presiden Prabowo Subianto menetapkan pemangkasan potongan pendapatan pengemudi ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen bertepatan dengan Hari Buruh pada Jumat, 1 Mei 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi yang selama ini dinilai menanggung beban potongan terlalu besar.
Langkah strategis tersebut diambil melalui pengesahan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Sebagaimana dilansir dari Ekonomi, payung hukum baru ini juga mewajibkan perusahaan aplikator untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan layanan BPJS Kesehatan kepada seluruh mitra pengemudi.
Presiden Prabowo menekankan bahwa para pekerja transportasi daring setiap harinya bekerja keras dengan risiko tinggi di jalan raya. Hal tersebut disampaikan di hadapan puluhan ribu massa buruh yang menghadiri perayaan May Day tersebut.
"Ojol kerja keras mempertaruhkan jiwa setiap hari. Ojol diminta disetorkan 20%, saya mau di bawah 10%, kalau tidak bersedia tidak usah berusaha di Indonesia," tegas Prabowo, Presiden Republik Indonesia.
Penurunan biaya jasa aplikasi ini secara otomatis akan mengubah proporsi pendapatan yang diterima oleh para pekerja lapangan. Jika sebelumnya pengemudi hanya membawa pulang 80 persen dari total biaya perjalanan, maka aturan baru menjamin kenaikan pendapatan bersih secara signifikan.
"Kita juga mengatur dan telah menekan Pepres 27 Tahun 2026 tentang perlindungan transportasi online. Ojol harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan, juga pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi menjadi minimal 92% untuk pengemudi," ungkap Prabowo, Presiden Republik Indonesia.
Presiden Prabowo menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa seluruh regulasi yang diterbitkan pemerintah merupakan bentuk implementasi dari mandat konstitusi. Penegasan ini mengacu pada prinsip keadilan sosial yang harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
"UU Indonesia menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Prabowo, Presiden Republik Indonesia.