Prabowo Pangkas Potongan Aplikasi Ojol Menjadi Maksimal 8 Persen

Prabowo Pangkas Potongan Aplikasi Ojol Menjadi Maksimal 8 Persen
Foto: Ilustrasi Prabowo Pangkas Potongan Aplikasi Ojol Menjadi Maksimal 8 Persen.

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan pemotongan batas biaya aplikasi bagi pengemudi ojek online dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Perubahan skema ini dilansir dari Money secara signifikan meningkatkan porsi pendapatan bersih bagi mitra pengemudi. Berdasarkan aturan tersebut, pengemudi kini berhak mendapatkan minimal 92 persen dari total tarif perjalanan, meningkat dari porsi sebelumnya yang hanya berkisar 80 persen.

"Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," ujar Prabowo.

Diah, seorang pengemudi ojek online yang hadir di kawasan Monas, menyambut positif kebijakan tersebut dan menantikan implementasi nyata dari pemerintah pusat.

"Itu sangat bagus sekali. Itu dambaan semua driver. Harapannya benar-benar terealisasi," ujar Diah.

Namun, skeptisisme muncul dari sesama pengemudi bernama Sule yang meragukan kepatuhan perusahaan aplikasi terhadap instruksi presiden tersebut.

"Menurut saya sih itu enggak mungkin. Enggak sampai gitu. Dari Presiden bisa menyampaikan aturan, tapi dari kantor aplikator suka tidak terealisasi," ujar Sule.

Dari sisi manajemen, Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menekankan perlunya kajian mendalam terhadap kebijakan ini agar tidak merusak keseimbangan industri yang sudah berjalan.

"Untuk itu, kami mendorong adanya tinjauan strategis secara komprehensif terhadap kebijakan tersebut, guna memastikan iklim industri transportasi daring tetap kondusif, berkelanjutan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat," ujar Dirhamsyah.

Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan pihak perusahaan masih menunggu dokumen resmi untuk mempelajari dampak perubahan struktur komisi pada ekosistem marketplace digital mereka.

"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut," ujar Neneng.

Langkah serupa diambil oleh Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, yang menyatakan akan melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah untuk penyesuaian aturan di internal Gojek.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," ujar Hans.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Ferry Noor, menegaskan bahwa komunikasi dengan seluruh aplikator berjalan lancar tanpa adanya penolakan terhadap keputusan presiden.

"Sejauh ini bagus-bagus saja. Sampai sejauh ini belum (ada resistensi)," ujar Afriansyah.

Afriansyah juga memberikan klarifikasi mengenai jadwal penerapan aturan tersebut yang sebelumnya sempat beredar di masyarakat.

"Saya bicara segera diterapkan," ujar Afriansyah.

Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah mematikan koordinasi teknis agar aturan potongan 8 persen ini dapat diberlakukan dalam waktu dekat.

"Segera karena semua sedang dikomunikasikan," ujar Afriansyah.

Artikel terkait

Rekomendasi