Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan memotong harga pupuk subsidi sebesar 20 persen pada Selasa (5/5/2026) guna menjaga stabilitas produksi pangan nasional. Kebijakan ini diberlakukan sebagai respons antisipatif terhadap gangguan pasokan urea di pasar internasional yang dipicu oleh konflik di wilayah Asia Barat.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kewaspadaan pemerintah terhadap periode ketidakstabilan dunia. Dilansir dari Money, diskon harga tersebut sudah diterapkan sejak tahun 2025 dan terus berlanjut hingga kini dengan total volume mencapai 9,8 juta ton senilai Rp 46,87 triliun.
"Presiden Prabowo sejak awal sudah melihat bahwa dunia menuju periode ketidakstabilan," kata Amran sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Selasa (5/5/2026).
Mentan menilai keputusan tersebut membuktikan ketajaman visi Kepala Negara dalam memetakan dinamika global. Pemangkasan harga dilakukan jauh sebelum pecahnya perang di Timur Tengah yang menyumbat distribusi urea dari negara-negara Teluk.
"Beliau memerintahkan kami untuk tidak menunggu krisis, tetapi mengantisipasinya melalui kebijakan," ujar Amran.
Situasi pasar global saat ini semakin tertekan setelah Selat Hormuz ditutup akibat ketegangan militer antara Iran melawan Israel dan Amerika Serikat yang meletus pada 28 Februari lalu. Penutupan jalur krusial ini, ditambah penghentian ekspor nitrogen oleh China, memicu lonjakan harga urea dunia.
| Indikator Pasar | Nilai/Status |
|---|---|
| Harga Urea Global (Trading Economics) | 585 dollar AS per ton |
| Harga Tertinggi (15 April) | 720 dollar AS per ton |
| Volume Pupuk Subsidi Indonesia | 9,8 juta ton |
| Total Anggaran Subsidi | Rp 46,87 triliun |
| Jumlah Regulasi yang Dihapus | 145 aturan |
Kenaikan harga di pasar global tercatat menukik tajam hingga 40 persen, yang berdampak langsung pada negara-negara importir di Asia Tenggara. Selain intervensi harga, pemerintah juga melakukan penyederhanaan birokrasi dengan menghapus 145 regulasi pupuk melalui Instruksi Presiden demi mengefektifkan rantai distribusi kepada petani.