Presiden Prabowo Pangkas Bunga KUR Menjadi Maksimal 5 Persen

Presiden Prabowo Pangkas Bunga KUR Menjadi Maksimal 5 Persen
Foto: Ilustrasi Presiden Prabowo Pangkas Bunga KUR Menjadi Maksimal 5 Persen.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan bank milik pemerintah untuk menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi maksimal 5 persen per tahun pada Jumat (1/5/2026). Langkah ini diumumkan saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, guna meringankan beban ekonomi masyarakat kecil.

Kebijakan baru tersebut akan mengubah skema penyaluran modal kerja yang dilansir dari Suara sebelumnya berada pada level mulai 6 persen. Penurunan suku bunga ini menyasar kelompok produktif seperti buruh, petani, dan nelayan agar terhindar dari jeratan bunga pinjaman tinggi.

"Isu bunga pinjaman yang memberatkan ekonomi rakyat menjadi alasan utama pengambilan keputusan ini. Saya sudah perintahkan bank-bank milik pemerintah sebentar lagi kita akan kucurkan KUR maksimal 5 persen satu tahun," kata Presiden Prabowo, Presiden RI.

Pemerintah menyoroti kondisi lapangan di mana masyarakat menengah ke bawah seringkali terjebak dalam skema pinjaman dengan bunga yang tidak rasional. Pembebasan beban bunga dianggap sebagai kunci agar penghasilan masyarakat tidak habis hanya untuk membayar biaya modal.

"Selama ini rakyat kecil kalau pinjam uang, bunganya luar biasa gilanya. Orang kecil, pinjam uang, bunganya bisa 70 persen setahun," ujar Prabowo, Presiden RI.

Selain sektor modal usaha, pemerintah juga meluncurkan inisiatif kepemilikan hunian bagi para pekerja. Program ini dirancang untuk mengubah pengeluaran biaya kontrak rumah bulanan menjadi cicilan kepemilikan pribadi melalui skema perumahan yang lebih fleksibel.

"Tadi saya mengatakan penghasilan kalian 30 persen untuk kontrak, nanti kita akan yakinkan saudara nanti akan miliki rumah tersebut. Jadi yang tadi 30 persen untuk kontrak, kita kurangi, itu adalah untuk kau cicil rumahmu sendiri," kata Prabowo, Presiden RI.

Durasi pengembalian kredit rumah tersebut direncanakan dapat diperpanjang mulai dari 20 tahun hingga 40 tahun. Fleksibilitas tenor ini diharapkan memberikan ruang finansial yang lebih besar bagi kantong para pekerja di seluruh wilayah Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi