Presiden Prabowo Mengecualikan Hulu Migas dari Aturan Ekspor Satu Pintu

Presiden Prabowo Mengecualikan Hulu Migas dari Aturan Ekspor Satu Pintu
Foto: Ilustrasi Presiden Prabowo Mengecualikan Hulu Migas dari Aturan Ekspor Satu Pintu.

Presiden Prabowo Subianto mengecualikan sektor hulu minyak dan gas bumi dari regulasi baru mengenai tata niaga penjualan hasil sumber daya alam satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara. Penegasan kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, dalam acara IPA Convex 2026 di ICE BSD, Tangerang, Banten, pada Rabu, 20 Mei 2026, seperti dilansir dari Industri.

"Hari ini Bapak Presiden mengumumkan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) dalam penjualan hasil sumber daya alam satu pintu lewat BUMN (Badan Ekspor)," ujarnya dalam IPA Convex 2026 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (20/5/2026).

Pemerintah menyusun aturan tersebut untuk memayungi penjualan komoditas alam nasional. Namun, Kementerian ESDM memberikan masukan komprehensif kepada kepala negara agar kegiatan hulu migas tidak dimasukkan dalam cakupan aturan demi menjaga iklim investasi.

"Saya datang ke sini untuk membawa pesan khusus Bapak Presiden. Atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif dan terukur kepada Bapak Presiden, maka Bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku untuk sektor hulu migas," tegasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah meminta para kontraktor kontrak kerja sama tidak perlu khawatir terhadap potensi tumpang tindih regulasi. Keputusan tersebut diambil agar tidak mengganggu kegiatan operasional maupun skema komersial yang sedang berjalan saat ini.

"Jadi tidak ada kena dengan itu, jadi tidak perlu ada keraguan. Jadi business as usual," tambahnya.

Selain masalah tata niaga ekspor, pemerintah juga meredam kekhawatiran pelaku usaha mengenai aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor. Sektor hulu migas dipastikan tidak akan menghadapi pembatasan ketat terkait dana hasil penjualan ekspor tersebut.

"Pasti ada yang tanya lagi, bagaimana DHE-nya, Dana Hasil Ekspornya? Bapak Presiden pun menyampaikan bahwa pengusaha-pengusaha KKKS ini mereka orang baik-baik semua, tidak perlu dicurigai. Karena itu DHE-nya juga silakan kalian pakai, tidak perlu pakai seperti PP yang ada sekarang. Jadi itu jalan saja, jadi tidak perlu ada kekhawatiran," terangnya.

Langkah pengecualian ini diambil sebagai respons langsung pemerintah terhadap kegelisahan para investor di sektor hulu migas. Upaya tersebut sekaligus menjadi komitmen untuk menjamin kepastian regulasi di dalam negeri.

"Ini dalam rangka menjawab beberapa masukan-masukan daripada perusahaan-perusahaan KKKS kepada saya dan sekaligus untuk menjamin kepastian aturan yang ada di negara, khususnya di sektor migas," pungkasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi