Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan bank-bank milik negara untuk membatasi besaran bunga kredit bagi rakyat maksimal sebesar 5 persen. Kebijakan ini diambil setelah Kepala Negara menyoroti tingginya beban bunga pinjaman yang saat ini dinilai sangat memberatkan masyarakat kecil di Indonesia.
Arahan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden saat memberikan pidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang berlangsung di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Jumat, 1 Juni 2026. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, Prabowo menyebut bunga pinjaman bank saat ini bisa menyentuh angka 70 persen per tahun.
"Saudara-saudara sekalian selama ini rakyat kecil kalau pinjem uang bunganya luar biasa gilanya, betul? Orang kecil pinjem uang bunganya bisa 70% setahun," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Penegasan mengenai penurunan suku bunga ini segera ditindaklanjuti dengan perintah kepada perbankan pelat merah. Presiden memastikan bahwa pemerintah akan segera mengucurkan skema kredit baru dengan bunga yang lebih terjangkau bagi masyarakat luas dalam waktu dekat.
"Saya sudah perintahkan bank-bank milik Republik Indonesia sebentar lagi kita akan kucurkan kredit untuk rakyat maksimal 5%," tutur Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Selain masalah suku bunga, pemerintah juga merancang program pembangunan satu juta rumah yang dikhususkan bagi kalangan buruh. Program hunian ini direncanakan memiliki skema cicilan jangka panjang dengan durasi maksimal hingga 40 tahun untuk menyesuaikan kemampuan finansial pekerja.
Upaya ini bertujuan agar para buruh dapat mengalihkan biaya sewa rumah atau kontrakan yang selama ini membebani pendapatan mereka menjadi cicilan kepemilikan aset pribadi. Presiden menilai jaminan tempat tinggal sangat krusial bagi stabilitas ekonomi para petani, nelayan, dan buruh.
"Nanti kita akan yakinkan saudara nanti akan miliki rumah tersebut. Jadi, yang tadi 30% untuk kontrak itu adalah untuk kau cicil rumahmu sendiri. Cicilnya kalau bisa 20 tahun, kalau tidak bisa 20 tahun 25 tahun, kalau belum lunas 25 tahun 30 tahun, kalau tidak bisa 35 tahun, 40 tahun. Karena buruh tidak mungkin lari kemana-mana. Petani dan nelayan tidak mungkin lari kemana-mana," tutup Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.