Presiden Prabowo Subianto menekankan perlunya reformasi menyeluruh pada seluruh lembaga penegak hukum hingga kekuasaan kehakiman saat menerima laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026. Arahan tersebut bertujuan mengevaluasi sistem hukum nasional setelah lebih dari dua dekade masa reformasi berjalan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan hal tersebut usai menyerahkan sejumlah poin rekomendasi kepada Kepala Negara sebagaimana dilansir dari Nasional. Penegasan mengenai perluasan cakupan reformasi ini muncul di tengah upaya pemerintah memperbaiki integritas institusi penegak hukum secara terpadu.
"Jadi Bapak Presiden tadi juga memberi arahan bahwa yang perlu kita reformasi bukan cuma polisi, apalagi kita sudah 25 sampai 27 tahun reformasi," kata Jimly di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selsa (5/5/2026).
Jimly menjelaskan bahwa evaluasi mendalam terhadap sektor yudisial menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut untuk memastikan fungsi hukum berjalan maksimal.
"Nah, terutama lembaga-lembaga penegak hukum ini juga memerlukan evaluasi sampai kekuasaan kehakiman juga perlu ada reformasi," kata Jimly.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menambahkan bahwa perbaikan institusi tidak boleh hanya terbatas pada aspek kesejahteraan material semata.
"Bukan hanya naik gaji, tapi juga ya secara menyeluruh terpadu," kata profesor hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Di sisi lain, kebijakan peningkatan kesejahteraan telah mulai diterapkan melalui penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc pada Februari lalu. Regulasi ini secara spesifik mengatur besaran tunjangan bagi para hakim di berbagai tingkatan pengadilan khusus.
Berdasarkan lampiran aturan tersebut, hakim ad hoc tingkat pertama pada pengadilan tipikor hingga pengadilan niaga menerima tunjangan senilai Rp 49.300.000. Untuk tingkat banding, jumlah tunjangan ditetapkan sebesar Rp 62.500.000, sementara pada tingkat kasasi mencapai angka Rp 105.270.000.
Selain dukungan finansial rutin, pemerintah juga menjamin pemberian fasilitas penunjang lainnya guna mendukung keamanan serta operasional para hakim selama bertugas di lapangan.
"Hakim ad hoc akan diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas: a. tunjangan; b. rumah negara; c. fasilitas transportasi; d. jaminan kesehatan; e. jaminan keamanan dan dalam menjalankan tugasnya; f. biaya perjalanan dinas, dan; g. uang penghargaan," bunyi Pasal 2 Perpres 5/2026.