Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Dewan Kesejahteraan Buruh bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Sedunia pada Jumat (1/5/2026). Langkah ini dilansir dari Nasional diambil sebagai upaya pemerintah dalam membela kepentingan pekerja nasional.
Keputusan tersebut tertuang secara resmi dalam payung hukum terbaru yang ditandatangani oleh Kepala Negara. Kebijakan ini juga mencakup komitmen pemerintah untuk mengintervensi perusahaan yang menghadapi kesulitan finansial agar hak-hak karyawan tetap terjaga di tengah situasi ekonomi global.
"Saudara-saudara sekalian. Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh," ujar Prabowo, Presiden RI.
Kepala Negara memberikan jaminan bahwa kekuatan negara akan digunakan untuk menopang sektor industri yang terancam kolaps. Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya pengangguran massal akibat kondisi perusahaan yang menyerah.
"Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih. Negara kita akan membela rakyat Indonesia. Jangan khawatir," kata Prabowo, Presiden RI.
Dalam pidatonya, Prabowo turut mengeklaim ketahanan nasional Indonesia tetap terjaga meski konflik bersenjata sedang melanda kawasan Asia Barat. Ketersediaan stok pangan dan energi dipastikan dalam level yang mencukupi untuk kebutuhan rakyat.
"Kita swasembada pangan. Pangan kita aman. BBM kita masih aman," ujar Prabowo, Presiden RI.
Pemerintah melibatkan perwakilan pekerja dalam struktur Satgas PHK untuk memastikan arus informasi dari lapangan mengalir dengan cepat. Langkah ini diambil agar pemerintah dapat segera merespons setiap ancaman pengurangan tenaga kerja secara langsung.
"Di situ juga karena ada perwakilan dari kawan-kawan semua, bisa cepat dapat informasinya," kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.
Dasco menjelaskan bahwa keterlibatan buruh bertujuan memangkas rantai birokrasi yang panjang dalam penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan. Fokus utama satgas ini mencakup pengawasan upah, sistem outsourcing, hingga pencegahan PHK sepihak.
"Masalah upah, sistem outsourcing, kemudian kalau ada yang mau PHK dan lain-lain, itu bisa dibawa ke situ supaya memutus rantai yang panjang," kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh serikat pekerja. Persetujuan presiden telah diberikan sejak beberapa waktu lalu sebelum pengumuman resmi di Monas.
"Apa yang selama ini kita diskusikan, kita rancang bersama-sama berkenaan dengan masalah satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh, beberapa waktu yang lalu sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Presiden," kata Prasetyo Hadi, Mensesneg.
Pembentukan satgas ini juga merespons tuntutan Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Kelompok buruh sebelumnya mendesak penghapusan outsourcing, kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5ÔÇô10,5 persen, hingga reformasi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).