Pemerintah Indonesia mengambil langkah besar dalam pengelolaan kekayaan alam dengan mendirikan badan ekspor khusus. Lembaga baru ini bakal bertindak sebagai eksportir tunggal untuk seluruh hasil Sumber Daya Alam (SDA) nasional.
Kebijakan strategis tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri sidang paripurna DPR RI pada Rabu (20/05/2026), seperti dilansir dari Investor Daily.
Pembentukan badan ekspor tersebut nantinya disahkan melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Langkah ini diambil demi memangkas potensi hilangnya pendapatan negara.
"Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ungkap Presiden Prabowo dalam pidatonya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Penerapan aturan baru ini diperkirakan mampu mengamankan dana negara dalam jumlah besar. Potensi penyelamatan devisa ditaksir mencapai US$ 150 miliar setiap tahun, atau setara dengan Rp 2.653,92 triliun mengacu pada kurs Rp 17.692 per dolar AS.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kesuksesan dari kebijakan besar ini memerlukan ketegasan tekad serta sinergi kuat dari seluruh elemen bangsa.
Badan ekspor ini akan ditempatkan di bawah pengelolaan BUMN. Instansi ini memegang kendali penuh atas penjualan berbagai komoditas utama ke luar negeri, termasuk batu bara, minyak kelapa sawit, besi, hingga fero alloy.
Kepala Negara juga menginstruksikan agar semua aktivitas pengiriman komoditas SDA ke luar negeri wajib melewati BUMN yang ditunjuk resmi sebagai eksportir tunggal.
Setelah proses penjualan internasional selesai, hasil dari ekspor tersebut bakal disalurkan kembali kepada para pelaku usaha yang bergerak di bidang pengelolaan komoditas terkait.
Sistem perdagangan internasional yang baru ini diharapkan mampu memberantas berbagai modus kecurangan bisnis. Praktik ilegal tersebut dinilai telah mengalirkan kekayaan negara ke luar negeri selama 22 tahun terakhir.
Akibat kebocoran tersebut, Indonesia kehilangan potensi pendapatan hingga US$ 343 miar atau sekitar Rp 6.069,04 triliun. Melalui pembenahan ini, struktur penerimaan kas negara diharapkan dapat tumbuh menjadi jauh lebih kokoh.