Prabowo Batasi Potongan Aplikator Ojek Online Maksimal 8 Persen

Prabowo Batasi Potongan Aplikator Ojek Online Maksimal 8 Persen
Foto: Ilustrasi Prabowo Batasi Potongan Aplikator Ojek Online Maksimal 8 Persen.

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang membatasi potongan biaya bagi aplikator transportasi daring maksimal sebesar 8 persen pada Jumat (1/5/2026). Kebijakan yang diumumkan saat perayaan Hari Buruh Internasional di Monas ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

Melalui regulasi baru ini, para pengemudi ojek online kini memiliki hak untuk menerima pendapatan bersih minimal sebesar 92 persen dari total biaya perjalanan. Kebijakan ini membawa perubahan signifikan bagi struktur pendapatan sektor transportasi daring di Indonesia sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Dalam pidatonya di hadapan massa buruh, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja di sektor digital ini.

"Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online," kata Prabowo di mimbar pidato perayaan May Day 2026.

Kendati demikian, sejumlah pengemudi di lapangan merespons kebijakan tersebut dengan sikap skeptis. Sule, seorang pengemudi berusia 46 tahun, menyatakan keraguannya terhadap kepatuhan pihak aplikator dalam mengimplementasikan aturan pembatasan potongan tersebut secara penuh.

"Menurut saya sih itu enggak mungkin. Enggak sampai gitu. Dari Presiden bisa menyampaikan aturan, tapi dari kantor aplikator suka tidak terealisasi," ujar Sule saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).

Kekhawatiran Sule didasari pada pengalaman sebelumnya terkait penyaluran bantuan hari raya yang dinilai tidak sesuai dengan masa kerja maupun janji yang diberikan perusahaan kepada para mitra.

"Kayak kemarin itu BHR, dia bilang mau 3 tahun, 4 tahun, tetap dapatnya Rp 2.500.000. Tapi realisasinya ini saya jadi driver dari 2019 sampai sekarang tapi dapetnya (BHR) cuma Rp 50.000," tambahnya.

Di sisi lain, pengemudi lainnya bernama Diah mengungkapkan dukungannya terhadap regulasi tersebut karena skema potongan saat ini dirasakan sangat membebani. Ia menyebutkan bahwa rata-rata potongan yang berlaku saat ini mencapai angka 20 persen.

"Itu sangat bagus sekali. Itu dambaan semua driver. Harapannya benar-benar terealisasi," ujar Diah.

Diah menyoroti penggunaan layanan tarif hemat yang justru memberikan beban tambahan bagi pengemudi karena tetap dikenakan potongan biaya jasa oleh aplikator meskipun tarif dasarnya sudah murah.

"Pokoknya yang hemat itu harusnya tidak berbayar lagi karena sudah hemat. Seperti kalau kita naik argo Rp 20.000 itu sudah hemat sebenarnya. Kalau tidak hemat itu Rp 27.000," jelas Diah.

Ia mencontohkan, pada tarif hemat Rp 20.000, pengemudi masih harus kehilangan Rp 3.000 untuk potongan biaya, sehingga pendapatan bersih yang masuk ke kantong hanya tersisa sebesar Rp 17.000.

"Tapi kenapa kita masih dipotong lagi Rp 3.000 gitu. Maksud kita kalau sudah hemat itu kan sudah murah. Tapi kita masih kena potongan. Harusnya potongan itu dibebankan ke aplikator," paparnya.

Bagi Diah, potongan di atas 20 persen sangat menggerus pendapatan harian mitra, terutama bagi mereka yang mengandalkan pesanan dari kategori layanan ekonomis.

"Kalau 20 persen kan berat, apalagi yang untuk hemat ya, yang paket hemat itu udah sangat memberatkan," tambah Diah.

Artikel terkait

Rekomendasi