Prabowo Batasi Biaya Aplikator Ojek Online Maksimal Delapan Persen

Prabowo Batasi Biaya Aplikator Ojek Online Maksimal Delapan Persen
Foto: Ilustrasi Prabowo Batasi Biaya Aplikator Ojek Online Maksimal Delapan Persen.

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perintah tegas kepada perusahaan penyedia aplikasi ojek online (ojol) agar mematuhi aturan baru mengenai pembagian hasil dengan pengemudi jika ingin tetap beroperasi di Indonesia. Kebijakan ini disampaikan saat peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Dilansir dari Money, pemerintah secara resmi menurunkan batas maksimal potongan biaya aplikator terhadap tarif perjalanan dari semula 20 persen menjadi 8 persen. Landasan hukum ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Langkah tersebut diambil pemerintah guna merespons keluhan para pengemudi ojol mengenai potongan 20 persen yang dinilai memberatkan beban kerja mereka. Presiden menekankan bahwa para pekerja transportasi daring setiap hari menghadapi risiko keselamatan tinggi di jalan raya.

ÔÇ£Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,ÔÇØ kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Keputusan menurunkan biaya potongan di bawah ambang batas 10 persen merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap keadilan bagi para pekerja lapangan yang telah bekerja keras untuk mendapatkan penghasilan.

ÔÇ£Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,ÔÇØ ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menilai skema pembagian lama yang menguntungkan perusahaan secara sepihak tidak bisa terus dibiarkan tanpa adanya regulasi yang menyeimbangkan kontribusi pekerja.

ÔÇ£Enak aje. Lo yang keringat dia (perusahaan) yang dapet duit, sori aje,ÔÇØ lanjut Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Selain mengatur soal pembagian pendapatan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mewajibkan penyediaan jaring pengaman sosial bagi pengemudi ojek online. Perusahaan aplikator kini diwajibkan memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan kecelakaan kerja bagi mitranya.

ÔÇ£Harus diberi jaminan kecelakaan kerja. Akan diberi akan diberikan BPJS Kesehatan. Asuransi kesehatan,ÔÇØ tegas Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Bersamaan dengan itu, pemerintah turut mensahkan Perpres Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188 yang menyasar sektor maritim dan perikanan.

ÔÇ£Untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,ÔÇØ kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Paket perlindungan pekerja ini dilengkapi dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut membatasi praktik pekerja alih daya atau outsourcing serta memperjelas hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan pemberi kerja.

Artikel terkait

Rekomendasi