Prabowo Turunkan Potongan Tarif Ojek Online Menjadi Delapan Persen

Prabowo Turunkan Potongan Tarif Ojek Online Menjadi Delapan Persen
Foto: Ilustrasi Prabowo Turunkan Potongan Tarif Ojek Online Menjadi Delapan Persen.

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan penurunan potongan tarif pengemudi ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen di Monas, Jakarta, pada Jumat (1/5/2026). Langkah yang diumumkan bertepatan dengan Hari Buruh Internasional ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi melalui regulasi terbaru.

Kebijakan tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dilansir dari Money, aturan ini mengubah skema pendapatan yang sebelumnya didominasi oleh perusahaan aplikator demi memberikan margin lebih besar bagi pekerja di lapangan.

Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bentuk apresiasi dan kado bagi para pekerja transportasi online pada peringatan Hari Buruh Sedunia. Beliau menekankan adanya pergeseran porsi pendapatan yang cukup signifikan dibandingkan aturan yang berlaku sebelumnya.

"Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo.

Selain masalah pembagian hasil, kepala negara juga menyoroti pentingnya perlindungan sosial bagi para driver yang bekerja di jalan raya setiap hari. Prabowo menginstruksikan agar seluruh pengemudi mendapatkan akses jaminan kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai.

"Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," tutur Prabowo.

Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai langkah pemerintah dan menyatakan komitmennya untuk mendukung visi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Grab saat ini tengah bersiap melakukan peninjauan internal terhadap draf regulasi yang baru diterbitkan tersebut.

"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut," ujar Neneng, Chief Executive Officer Grab Indonesia.

Manajemen Grab menilai perubahan struktur komisi ini merupakan pergeseran fundamental dalam operasional platform digital sebagai marketplace. Perusahaan berencana menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah untuk memastikan implementasi aturan ini tidak mengganggu keberlanjutan industri transportasi daring.

"Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini," kata Neneng, Chief Executive Officer Grab Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Utama GoTo Hans Patuwo menyatakan kepatuhan perusahaan terhadap aturan perlindungan pekerja transportasi online yang diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. GoTo memposisikan diri untuk mengikuti arahan yang telah disampaikan oleh Presiden secara terbuka.

"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026," ujar Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo.

Pihak GoTo tengah melakukan analisis mendalam untuk memahami implikasi teknis dari aturan ini terhadap sistem perusahaan. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh penyesuaian berjalan sesuai dengan parameter hukum yang ditetapkan pemerintah.

"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut," ucap Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo.

Koordinasi berkelanjutan dengan para pemangku kepentingan menjadi prioritas GoTo agar transisi kebijakan ini tetap memberikan dampak positif bagi ekosistem aplikasi. Hal ini mencakup keseimbangan manfaat antara mitra pengemudi serta keterjangkauan layanan bagi para pelanggan setia mereka.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," kata Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo.

Artikel terkait

Rekomendasi