Iuran BPJS Kesehatan diprediksi akan mengalami penyesuaian pada Mei 2026 mendatang. Langkah ini diambil sebagai respons atas beban pembiayaan layanan kesehatan yang terus membengkak.
Dilansir dari Info, peringatan mengenai rencana perubahan tarif ini sebenarnya telah muncul sejak tahun lalu. Hal tersebut dipicu oleh besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terus menghantui.
Proyeksi defisit pembiayaan kesehatan pada tahun ini diperkirakan menyentuh angka Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun. Kondisi ini membuat wacana penyesuaian tarif menjadi sulit dihindari guna menjaga keberlangsungan program.
Meskipun pembahasan mengenai kenaikan tarif terus bergulir, besaran iuran yang berlaku saat ini masih merujuk pada regulasi tahun 2022. Skema pembayarannya pun masih terbagi ke dalam beberapa kategori kepesertaan.
Hingga kebijakan baru resmi ditetapkan, masyarakat masih menggunakan struktur tarif lama untuk layanan Kelas 1 hingga Kelas 3. Pemerintah tetap menanggung iuran bagi kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Bagi sektor pekerja, iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, maupun swasta ditetapkan sebesar 5 persen dari upah. Komposisinya adalah 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja.
Keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat, orang tua, hingga mertua, dikenakan biaya 1 persen dari gaji per orang. Sementara itu, kelompok kerabat lain seperti asisten rumah tangga atau saudara kandung memiliki skema perhitungan mandiri.
| Kategori Perawatan | Besaran Iuran Per Bulan | Keterangan Bantuan |
|---|---|---|
| Rp 150.000 | Mandiri Penuh | Rp 100.000 |
| Mandiri Penuh | Rp 42.000 | Subsidi Pemerintah Rp 7.000 |
Khusus untuk peserta Kelas III, iuran efektif yang dibayarkan peserta adalah Rp 35.000 per bulan. Selisih sebesar Rp 7.000 dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran untuk meringankan beban masyarakat.
Pemerintah juga mengatur iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari kategori tersebut. Besarannya dipatok 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.
Munculnya rencana kenaikan tarif ini juga dipengaruhi oleh meningkatnya jumlah peserta serta mahalnya biaya pengobatan saat ini. Pemerintah dikabarkan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi rakyat sebelum mengambil keputusan final.