Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan mandatori biodiesel 50 persen atau B50 mulai 1 Juli 2026 demi menekan impor solar, namun kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah tekanan fiskal akibat lonjakan subsidi dan hilangnya devisa ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), dilansir dari Nasional.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini terus melanjutkan uji coba penggunaan bahan bakar B50 pada berbagai sektor untuk memastikan implementasinya berjalan tanpa kendala teknis.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa rangkaian uji teknis laboratorium telah dimulai sejak awal tahun 2025 dan dilanjutkan dengan uji jalan serentak di enam sektor sejak Desember 2025.
"Awal 2025 kami sudah melakukan uji teknis laboratorium dan sudah selesai di pertengahan tahun lalu. Lalu kita memang sudah melakukan kick off dan serentak uji di 6 sektor. Jadi otomotif, tambang, alat pertanian, kelautan, lalu pembangkit, satu lagi kereta. Nah itu serentak dilakukan mulai tanggal 9 Desember 2025," ujar Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan akan dilakukan setelah uji jalan selesai guna mengevaluasi kinerja serta dampak jangka panjang penggunaan bahan bakar B50 pada mesin.
Di sisi lain, lembaga think tank Transisi Bersih dalam diskusi publik di Jakarta pada Rabu (20/5/2026) mengungkapkan bahwa kebijakan mandatori biodiesel selama satu dekade terakhir memunculkan beban fiskal yang terus meningkat.
Peneliti Transisi Bersih, Aimatul Yumna memaparkan bahwa akumulasi kebijakan mandatori biodiesel sepanjang periode 2015ÔÇô2024 telah menghasilkan dampak keseimbangan ekonomi bersih yang negatif hingga lebih dari Rp409,6 triliun.
ÔÇ£Untuk setiap Rp 1 penghematan impor solar yang diperoleh, negara justru menanggung biaya sekitar Rp 1,48 dalam bentuk kehilangan devisa ekspor CPO dan subsidi biodiesel,ÔÇÆ ujar Aimatul Yumna, Peneliti Transisi Bersih.
Kajian tersebut mencatat bahwa pada tahun 2024, potensi hilangnya devisa ekspor akibat pengalihan CPO ke pasar domestik mencapai Rp197,8 triliun, angka yang lebih tinggi dibandingkan penghematan impor solar sebesar Rp153 triliun.
Transisi Bersih juga memproyeksikan implementasi B50 akan menyerap sekitar 19 juta ton CPO atau 36 persen dari total produksi nasional, sehingga berisiko memangkas volume ekspor sawit hingga 43 persen dibanding level tahun 2022.
ÔÇ£Skema saat ini membuat negara menjadi penyerap utama risiko volatilitas harga sawit global, sementara manfaat terbesar terkonsentrasi pada segelintir produsen biodiesel berskala besar,ÔÇÆ kata Aimatul Yumna, Peneliti Transisi Bersih.
Kondisi ini diperkirakan memicu kehilangan devisa antara 10 hingga 12 miliar dollar AS per tahun, serta memperlebar ketimpangan alokasi dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang saat ini 93,28 persen dananya habis untuk subsidi biodiesel.
Direktur Eksekutif Transisi Bersih, Abdurrahman Arum menyatakan bahwa tingkat toleransi fiskal dan neraca komoditas sawit nasional saat ini sudah berada di batas maksimal melalui program B40 yang sedang berjalan.
ÔÇ£Karena itu, implementasi B50 dinilai belum layak dilakukan tanpa peningkatan produktivitas sawit yang signifikan melalui peremajaan lahan dan reformasi tata kelola industri,ÔÇÆ ujar Abdurrahman Arum, Direktur Eksekutif Transisi Bersih.
Ia menekankan perlunya strategi transisi energi yang berimbang agar ketahanan energi nasional tidak dibangun dengan mengorbankan stabilitas keuangan negara.
ÔÇ£Ketahanan energi tidak boleh dibangun dengan menciptakan kerentanan fiskal baru. Indonesia membutuhkan strategi transisi energi yang lebih berimbang, berkelanjutan, dan tidak terlalu bergantung pada subsidi,ÔÇÆ kata Abdurrahman Arum, Direktur Eksekutif Transisi Bersih.
Sorotan terhadap beban ganda fiskal juga dikemukakan oleh pengamat akademis yang melihat adanya tumpang tindih beban pembiayaan yang harus ditanggung oleh anggaran negara.
Analis ekonomi kebijakan LPEM FEB UI, Alin Halimatussadiah menambahkan bahwa pemerintah saat ini menanggung beban subsidi biodiesel melalui dua jalur keuangan, yakni APBN dan dana BPDPKS.
ÔÇ£Pada skema B40 saja beban subsidi pemerintah sudah berat. Jadi, pemerintah harus memikirkan dan mendesain ulang skema subsidi agar punya tujuan jelas ke arah keterjangkauan harga biosolar atau ke arah produktivitas industri sawit,ÔÇÆ ujar Alin Halimatussadiah, Analis Ekonomi Kebijakan LPEM FEB UI.
Sebagai langkah mitigasi, Transisi Bersih merekomendasikan pemerintah untuk mereformasi formula harga biodiesel, membatasi penggunaan CPO domestik maksimal 25 persen dari total produksi, serta mempercepat diversifikasi ke energi terbarukan nonsawit seperti surya dan panas bumi.