Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyatakan keprihatinan mendalam terkait penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam pada Rabu (20/5/2026). Aturan tersebut menetapkan bahwa ekspor komoditas strategis termasuk kelapa sawit wajib melalui Badan Usaha Milik Negara selaku pengekspor tunggal.
Kritik tajam muncul karena kebijakan ini berpotensi merombak struktur niaga dan menciptakan monopoli baru yang merugikan. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Investor Daily, penunjukan BUMN sebagai pintu tunggal dinilai dapat memicu praktik rente ekonomi dan menurunkan daya tawar petani di pasar.
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mengingatkan pemerintah agar berkaca pada kegagalan sejarah tata kelola komoditas nasional. Sentralisasi perdagangan masa lalu terbukti memberikan dampak buruk yang panjang bagi sektor agraris.
"Kita pernah punya pengalaman pahit ketika monopoli perdagangan komoditas dijalankan atas nama kepentingan nasional, tetapi ujungnya justru menghancurkan petani dan memperkaya segelintir elite. Negara tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama terhadap sawit," ucap Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto.
Darto menilai penunjukan gatekeeper ekspor tunggal akan memutus akses langsung pelaku swasta terhadap pembeli global. Selain itu, pembahasan kebijakan besar ini disesalkan karena sama sekali tidak melibatkan organisasi maupun koperasi petani sawit.
"Kami mempertanyakan mengapa kebijakan sebesar ini dibahas tanpa melibatkan petani sawit. Sawit bukan hanya soal ekspor, tetapi menyangkut hidup jutaan keluarga petani dan ekonomi daerah di seluruh Indonesia," tegas Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto.
Sistem ekspor yang terlalu tertutup juga dikhawatirkan membuat pembeli internasional mengalihkan pasokan mereka ke negara lain. Industri sawit saat ini memiliki kompleksitas tinggi yang bergantung pada aspek transparansi dan kepatuhan rantai pasok global.
"Jika sistem ekspor sawit terlalu politis, terlalu tertutup, atau terlalu terpusat, maka trader global dapat memindahkan sumber pasokannya ke negara lain," papar Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto.
Dampak regulasi ini juga diproyeksikan bakal membebani korporasi sawit nasional karena hilangnya akses ekspor langsung. Skema satu pintu dinilai menurunkan efisiensi perdagangan serta menaikkan biaya logistik secara signifikan.
"Kondisi tersebut berpotensi menurunkan efisiensi perdagangan, meningkatkan biaya logistik, memperbesar kebutuhan modal kerja, serta menurunkan daya tawar industri sawit Indonesia di pasar global," ucap Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto.
Sebagai solusi, POPSI mendesak pemerintah segera membuka ruang dialog untuk mengevaluasi rancangan tata kelola ekspor komoditas strategis ini. Penguatan sektor berkelanjutan diklaim harus berbasis pada kompetisi sehat dan keterbukaan.
"POPSI meminta pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terbuka terhadap rancangan tata kelola ekspor sawit tersebut dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama petani sawit, koperasi petani, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sipil," ucap Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan PP baru tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Rabu (20/5/2026). Melalui aturan ini, pemerintah mendirikan BUMN baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Presiden menerangkan, tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar atau under inovoicing, praktik transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE). Pemerintah meyakini tata kelola ini akan mengoptimalkan penerimaan negara.
"Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri," terang Presiden RI Prabowo Subianto.