Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal yang menggunakan modus penyalahgunaan visa tenaga kerja. Langkah ini menindaklanjuti penggagalan keberangkatan delapan calon jemaah di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 April 2026 lalu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan bersama antara kepolisian dan pihak imigrasi terhadap para pelaku perjalanan di bandara tersebut. Berdasarkan laporan Nasional, penyidik menemukan indikasi kuat adanya upaya pemberangkatan jemaah tanpa melalui prosedur resmi pemerintah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan bahwa identifikasi awal menunjukkan delapan orang tersebut hendak berangkat untuk keperluan ibadah haji secara tidak sah.
"Dari hasil tersebut, terdapat 8 orang yang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal," kata Irhamni di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Penyelidikan awal kepolisian mengungkap adanya jaringan yang telah beroperasi secara berulang sejak tahun 2024. Kelompok tersebut ditengarai telah memberangkatkan sekitar 127 jemaah haji ilegal dengan menawarkan kemudahan akses tanpa antrean resmi.
Modus operandi yang dijalankan pelaku adalah merekrut masyarakat dengan janji keberangkatan cepat, namun dokumen administrasi yang digunakan dialihkan menjadi visa tenaga kerja.
"Dalam temuan kami, secara administrasi mereka menggunakan visa tenaga kerja, namun ditemukan bukti bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini," jelas Irhamni.
Kepolisian saat ini sedang mendalami keterlibatan perusahaan atau agen perjalanan yang mengurus keberangkatan para korban. Koordinasi intensif dilakukan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melacak pihak penyedia dokumen dan memproses dugaan manipulasi administrasi.
"Kami sebagai penyelidik dan penyidik akan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan visa maupun manipulasi administrasi keberangkatan tersebut," tegas Irhamni.
Brigjen Irhamni mengingatkan publik untuk waspada terhadap tawaran keberangkatan haji instan yang tidak sesuai dengan ketentuan masa tunggu nasional. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan dokumen perjalanan ibadah.
"Biasanya peserta diiming-imingi bisa berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar. Padahal secara normal, keberangkatan haji memerlukan waktu antrean beberapa tahun," kata Irhamni.
Delapan calon jemaah yang batal berangkat tersebut saat ini masih berada di tanah air untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses hukum terus berjalan guna memberikan efek jera kepada oknum penyedia jasa haji ilegal tersebut.