Satgas Haji Polri mengungkap modus penipuan 32 warga negara Indonesia yang menggunakan visa kerja untuk berangkat haji non-prosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (15/5/2026), dilansir dari Nasional.
Aparat kepolisian bersama petugas imigrasi melakukan pencegahan setelah mendeteksi rute perjalanan yang mencurigakan. Rombongan tersebut awalnya mengaku ingin berlibur ke Tiongkok, namun dokumen mereka menunjukkan tujuan yang berbeda.
Pihak kepolisian segera mengamankan seluruh dokumen perjalanan para WNI tersebut. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mendalami peran agen perjalanan yang memfasilitasi keberangkatan mereka.
"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNI tersebut mengaku akan melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui penerbangan Batik Air rute Jakarta-Singapura," tulis keterangan Divisi Humas Polri, Selasa (19/5/2026).
Petugas di lapangan kemudian menemukan bukti dokumen yang tidak sesuai dengan pengakuan awal para calon jemaah. Berdasarkan pemeriksaan, mayoritas dari mereka memegang izin masuk berkala untuk bekerja di Arab Saudi.
"Namun, hasil pemeriksaan petugas imigrasi menemukan 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari," lanjut Divisi Humas Polri.
Pihak berwenang menyita puluhan dokumen perjalanan dari rombongan tersebut, termasuk paspor dan tiket pesawat. Polisi juga mendeteksi keberadaan seorang koordinator dari biro perjalanan Travel FEIGO yang mengurus keberangkatan.
"Petugas turut mengamankan 32 paspor RI, 32 boarding pass penerbangan Jakarta-Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Divisi Humas Polri.
Kasus ini menambah daftar panjang penanganan perkara haji ilegal oleh kepolisian sepanjang musim haji 2026. Hingga saat ini, Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri telah memproses 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi yang merugikan 320 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 10,025 miliar dari 13 tersangka.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa pengawasan ketat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga negara. Penegakan aturan dilakukan agar masyarakat terhindar dari sindikat pemberangkatan tidak resmi.
ÔÇ£Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat,ÔÇØ ujar Isir.
Jenderal bintang dua tersebut mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih jeli memeriksa validitas dokumen dan legalitas agen travel sebelum melakukan perjalanan ibadah. Langkah antisipasi ini penting agar jemaah tidak terlantar di luar negeri.
ÔÇ£Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran pelaksanaan ibadah," kata dia.
Upaya penindakan ini dilakukan melalui kerja sama sinergis antara Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Bareskrim Polri. Pemerintah berkomitmen menekan angka pelanggaran prosedur penyeberangan antarnegara.
"Per 15 Mei 2026, Satgas Pencegahan Haji Non-Prosedural berhasil mencegah keberangkatan sebanyak 32 WNI di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur dan dokumen resmi yang sesuai dengan ketentuan," ujar Suci dalam konferensi pers, Sabtu (16/5/2026).
Juru Bicara Kemenhaj Suci Annisa menambahkan bahwa regulasi ketat dari pemerintah Arab Saudi tidak dapat dinegosiasikan. Penggunaan izin tinggal atau visa di luar ketentuan haji resmi berisiko memicu sanksi hukum berat di tanah suci.
Suci menegaskan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa pelaksanaan ibadah haji wajib menggunakan visa haji resmi yang diterbitkan sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi.