Satuan Tugas Haji Polri menetapkan 13 orang tersangka terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural hingga pertengahan Mei 2026 setelah menangani ratusan korban dari berbagai wilayah.
Aksi penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan penyelidikan terhadap 11 Laporan Polisi dan 21 Laporan Informasi, seperti dilansir dari Nasional. Total kerugian masyarakat akibat praktik ilegal ini mencapai Rp 10.025.000.000 dengan jumlah korban sebanyak 320 orang.
"Dari penanganan perkara tersebut, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp 10.025.000.000," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Penetapan para tersangka tersebut diklaim sebagai wujud nyata dari kehadiran negara untuk memproteksi warga dari modus penipuan berkedok perjalanan ibadah. Satgas Haji Polri juga terus bersinergi dengan kementerian terkait, lembaga negara, serta otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk meminimalkan potensi kejahatan serupa.
"Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat," kata Isir.
Kepolisian lebih memprioritaskan tindakan preventif dalam menangani persoalan ini agar masyarakat tidak menanggung kerugian finansial yang besar atau mengalami hambatan saat hendak beribadah. Upaya pengawasan ketat dilakukan di titik-titik keberangkatan internasional guna menyaring pergerakan penumpang yang mencurigakan.
ÔÇ£Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang melalui prosedur yang sah. Negara harus hadir mencegah setiap bentuk penyimpangan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk beribadah," kata Isir.
Sebelumnya, penindakan nyata di lapangan terjadi ketika Satgas Haji Polri menggagalkan keberangkatan 32 warga negara Indonesia di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (15/5/2026). Penggagalan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Kantor Imigrasi setempat.
Para calon jemaah tersebut awalnya mengaku hendak berwisata ke Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok, menggunakan maskapai Batik Air dengan rute Jakarta-Singapura. Namun, petugas imigrasi menemukan bahwa 31 orang di antaranya memegang visa kerja Arab Saudi jenis single entry yang berlaku selama 90 hari.
Pemeriksaan mendalam kemudian mengonfirmasi bahwa lima orang di antaranya mengaku akan bertolak untuk berhaji lewat jalur khusus, sementara sisanya bersikeras mengaku pergi untuk rekreasi. Polisi menahan seorang pria yang bertindak sebagai manajer operasional sekaligus pemimpin tur dari agen Travel FEIGO, serta menyita 32 paspor, 32 boarding pass, dan 31 visa kerja Arab Saudi.
Atas maraknya modus penipuan ini, kepolisian meminta publik untuk lebih jeli dalam memeriksa legalitas agen travel, visa, dan seluruh dokumen perjalanan sebelum memutuskan berangkat.
ÔÇ£Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran pelaksanaan ibadah," ujar Isir.