Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Penyelenggaraan Haji Ilegal

Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Penyelenggaraan Haji Ilegal
Foto: Ilustrasi Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Penyelenggaraan Haji Ilegal.

Satuan Tugas Haji Polri menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji ilegal hingga pertengahan Mei 2026. Penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi yang diterima oleh pihak kepolisian, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Total korban dari praktik non-prosedural ini dilaporkan mencapai 320 orang. Berdasarkan data kepolisian, akumulasi kerugian materiil yang dialami oleh masyarakat akibat perbuatan para tersangka menyentuh angka Rp 10,025 billion.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Haji merupakan wujud nyata kehadiran negara. Langkah ini diambil guna memberikan perlindungan menyeluruh terhadap warga dari berbagai modus penipuan jalur keberangkatan ibadah ke Tanah Suci.

"Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat," kata Isir dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Pihak kepolisian menjalankan operasi ini melalui koordinasi lintas sektoral. Satgas Haji Polri bersinergi dengan berbagai kementerian, lembaga terkait, serta otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi para jemaah.

Skema kerja yang diterapkan oleh satgas lebih menitikberatkan pada tindakan preventif sejak dini. Upaya pencegahan tersebut bertujuan meminimalkan kerugian finansial masyarakat sekaligus mencegah hambatan dalam pelaksanaan ibadah.

ÔÇ£Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang melalui prosedur yang sah. Negara harus hadir mencegah setiap bentuk penyimpangan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk beribadah," kata Isir.

Sebagai bentuk tindakan nyata di lapangan, petugas berhasil menggagalkan keberangkatan 32 jemaah non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (15/5/2026). Operasi tersebut dijalankan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi setempat.

Para calon jemaah awalnya mengaku hendak melakukan perjalanan wisata ke Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok, menggunakan maskapai Batik Air via Singapura. Namun, petugas imigrasi menemukan bahwa 31 orang di antaranya memegang visa kerja Arab Saudi jenis single entry berdurasi 90 hari.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap lima orang mengakui akan berhaji melalui jalur tertentu, sementara sisanya tetap menyatakan tujuan wisata. Dalam penindakan ini, polisi menangkap satu orang manajer operasional sekaligus tour leader dari agen perjalanan Travel FEIGO, serta menyita 32 paspor, 32 boarding pass, dan 31 visa kerja.

ÔÇ£Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran pelaksanaan ibadah," ujar Isir.

Artikel terkait

Rekomendasi