Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus Penipuan Online di Bandara

Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus Penipuan Online di Bandara
Foto: Ilustrasi Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus Penipuan Online di Bandara.

Tim gabungan Polri menangkap seorang Warga Negara Indonesia berinisial LCS yang merupakan buronan internasional atau pemilik red notice Interpol. Penangkapan tersangka kasus penipuan online lintas negara ini dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu (3/5/2026).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyatakan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan siber. Keberhasilan operasi tersebut dilansir dari Nasional merupakan buah dari koordinasi lintas negara yang intensif.

"Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas," ujar Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

LCS sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak berwenang. Berdasarkan hasil penyidikan, ia terlibat dalam jaringan internasional yang berbasis di Kamboja dan menjalankan aksinya melalui platform bernama abbishopee.

"Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 Laporan Polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia," ujar Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Saat ini seluruh laporan tersebut dikumpulkan dan ditangani secara terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Langkah sentralisasi ini diambil guna mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan perkara agar lebih efisien.

Sebelum LCS tertangkap, pihak kepolisian telah lebih dulu mengamankan tiga tersangka lain yang berada dalam satu jaringan. Ketiga pelaku tersebut kini telah dijatuhi hukuman melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban," ujar Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterangan LCS untuk membongkar struktur jaringan yang lebih luas. Tersangka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di markas Bareskrim Polri guna menelusuri seluruh aset hasil kejahatan.

Artikel terkait

Rekomendasi