Polri Selesaikan 35 Perkara Melalui Desk Ketenagakerjaan

Polri Selesaikan 35 Perkara Melalui Desk Ketenagakerjaan
Foto: Ilustrasi Polri Selesaikan 35 Perkara Melalui Desk Ketenagakerjaan.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memaparkan hasil kinerja Desk Ketenagakerjaan yang telah merampungkan 35 dari 144 laporan tindak pidana buruh hingga Sabtu (2/5/2026). Capaian tersebut dipublikasikan bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para pekerja di Indonesia.

Dilansir dari Nasional, institusi kepolisian mencatat bahwa unit khusus ini telah beroperasi sejak 20 Januari 2026 sebagai pusat layanan terpadu. Dari total laporan yang masuk, sebanyak 109 aduan saat ini masih berada dalam tahap penanganan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa keberadaan desk ini merupakan langkah nyata otoritas dalam menjamin keamanan dan hak konstitusional para buruh. Pihaknya menitikberatkan pada aspek transparansi dan keadilan dalam setiap proses hukum yang berjalan.

"Arahan Bapak Presiden pada Perayaan May Day 2026 menjadi penegasan bahwa negara hadir untuk melindungi pekerja dan buruh. Polri melalui Desk Ketenagakerjaan memastikan perlindungan tersebut diwujudkan melalui pelayanan konsultasi, pengaduan, hingga penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan," kata Dedi Prasetyo, Wakapolri Komjen.

Dedi menambahkan bahwa langkah penguatan ini selaras dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan tenaga kerja yang disampaikan di kawasan Monumen Nasional. Selain penegakan hukum, Polri juga telah menyusun standar kompetensi petugas untuk meningkatkan kualitas layanan.

"Polri berkomitmen untuk terus hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, termasuk pekerja dan buruh, guna mewujudkan keadilan sosial serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan," tutup Dedi Prasetyo, Wakapolri Komjen.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menguraikan bahwa rincian penyelesaian perkara meliputi satu kasus yang telah dinyatakan lengkap (P21). Sementara itu, 34 perkara lainnya berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

"Desk Ketenagakerjaan Polri melayani konsultasi, pengaduan, dan pelaporan tindak pidana ketenagakerjaan secara terintegrasi. Kami memastikan setiap laporan ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel, dengan mengedepankan sinergi lintas sektor," ungkap Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen.

Isu-isu yang ditangani oleh pusat layanan ini meliputi berbagai konflik industrial yang krusial bagi kesejahteraan pekerja. Beberapa di antaranya mencakup sengketa upah, pemutusan hubungan kerja (PHK) beserta uang pesangon, masalah BPJS, pemberangusan serikat pekerja, hingga jaminan keselamatan kerja.

Artikel terkait

Rekomendasi