Polri Larang Taruh Pelat Nomor di Dashboard Mobil

Polri Larang Taruh Pelat Nomor di Dashboard Mobil
Foto: Ilustrasi Polri Larang Taruh Pelat Nomor di Dashboard Mobil.

Pengendara mobil yang meletakkan pelat nomor kendaraan di dalam dashboard kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Meski posisi tersebut dianggap masih terlihat dari luar karena kaca depan yang bening, tindakan ini dipastikan melanggar aturan lalu lintas.

Dilansir dari Detik Oto melalui akun Instagram Korlantas Polri, menaruh Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di dashboard merupakan bentuk pelanggaran hukum. Petugas akan langsung menjatuhkan sanksi tilang bagi pengemudi yang nekat melakukannya.

Secara regulasi, tindakan tersebut melanggar aturan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 68. Pasal ini menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB.

Spesifikasi teknis mengenai syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, hingga tata cara pemasangan pelat nomor diatur secara ketat. Khusus untuk lokasi penempatan, regulasinya tercantum dalam Pasal 45 ayat 3 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi," demikian penjelasan aturannya.

Meletakkan pelat nomor di atas dashboard dianggap ilegal karena tidak memanfaatkan dudukan resmi yang sudah disediakan di eksterior kendaraan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini memicu sanksi pidana kurungan ataupun denda administratif yang cukup besar.

Ancaman Denda dan Kendala Kamera ETLE

Sanksi bagi pengendara yang tidak memasang pelat nomor sesuai ketentuan tertuang pada Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," demikian penjelasan soal sanksinya.

Selain ancaman denda setengah juta rupiah, kebiasaan menaruh pelat nomor di balik kaca depan juga menyulitkan penegakan hukum digital. Posisi TNKB di dalam dashboard membuat identitas kendaraan sukar terekam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akibat terhalang pantulan cahaya pada kaca.

Artikel terkait

Rekomendasi