Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan jaminan terhadap hak konstitusional para buruh untuk menyuarakan aspirasi pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada Jumat, 1 Mei 2026. Langkah ini diambil guna memastikan ruang demokrasi tetap terjaga di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, memberikan penegasan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh undang-undang. Penegasan ini dilansir dari Nasional sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal aksi massa.
"Polri menjamin hak konstitusional buruh untuk menyampaikan pendapat secara aman, tertib, dan bermartabat. Kami memahami bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi," kata Isir.
Pihak kepolisian menekankan bahwa pengerahan personel di lapangan bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif selama aksi berlangsung. Isir menyebut bahwa instruksi khusus telah diberikan kepada seluruh anggota agar tetap mengutamakan langkah-langkah yang bersifat humanis terhadap para peserta aksi.
"Kami ingin saudara-saudara buruh yang menyampaikan aspirasi merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, seluruh personel kami arahkan mengedepankan sikap persuasif, profesional, dan humanis," ujar Isir.
Selain penyiagaan personel, Polri juga telah melakukan langkah koordinasi dengan instansi terkait guna mengantisipasi gangguan aktivitas publik. Upaya ini meliputi pengaturan arus lalu lintas serta pengamanan pada lokasi-lokasi yang menjadi titik kumpul utama massa buruh.
Kepolisian turut mengeluarkan imbauan agar seluruh elemen buruh tetap menjaga ketertiban serta tidak melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum selama kegiatan berlangsung. Peringatan May Day setiap tahunnya memang rutin diwarnai dengan penyampaian isu kesejahteraan dan perlindungan pekerja, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.