Polri Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Untuk Ringankan Beban Warga

Polri Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Untuk Ringankan Beban Warga
Foto: Ilustrasi Polri Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Untuk Ringankan Beban Warga.

Pemilik kendaraan bekas kini tidak perlu lagi merasa terbebani oleh tingginya biaya pengurusan pindah nama kepemilikan. Pemerintah secara resmi telah menghapus tarif bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau BBNKB II.

Langkah ini diambil karena selama ini biaya tinggi dianggap sebagai penghambat utama bagi masyarakat dalam melegalkan status kepemilikan kendaraan mereka. Dilansir dari Detik Oto, proses balik nama merupakan solusi permanen agar pemilik baru tidak perlu meminjam KTP pemilik lama saat membayar pajak tahunan.

Sebelum aturan baru ini berlaku, tarif balik nama dipatok sebesar 1 persen dari harga beli kendaraan. Sebagai ilustrasi, pembelian mobil seharga Rp 200 juta akan dikenakan biaya BBNKB sekitar Rp 2 juta. Semakin mahal harga kendaraan, maka beban biaya yang harus ditanggung masyarakat juga semakin besar.

Penghapusan tarif tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Regulasi ini memastikan masyarakat yang melakukan balik nama tahun ini akan merasakan penurunan biaya yang signifikan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat. Ia menyebut beban anggaran BBN 2 selama ini membuat warga enggan melakukan pengurusan resmi.

"Dulu masyarakat kita ini enggan atau malas untuk balik nama karena terbebani oleh besaran anggaran BBN 2 (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II) sekarang sudah dihapuskan masyarakat hanya tinggal bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," ujar Wibowo dikutip dari laman Korlantas Polri.

Manfaat Bagi Pemilik Kendaraan

Wibowo menyarankan agar para pemilik kendaraan segera memanfaatkan kebijakan ini untuk memudahkan administrasi di masa depan. Jika proses balik nama sudah tuntas, pemilik tidak akan lagi mengalami kesulitan saat melakukan perpanjangan STNK.

Meskipun saat ini terdapat toleransi bagi warga yang ingin membayar pajak tahunan tanpa melampirkan KTP pemilik lama, Polri tetap mendorong penyelesaian administrasi secepat mungkin. Kebijakan keringanan ini memiliki batas waktu tertentu bagi masyarakat.

"Arahkan untuk balik nama di tahun ini, tetapi kita pun memberikan toleransi kalau memang masyarakat masih belum bisa untuk balik nama di tahun ini maksimal di tahun depan," tutur Wibowo.

Validitas Data Kendaraan

Selain memberikan kemudahan biaya, Polri menekankan pentingnya akurasi data dalam sistem kepolisian. Validitas informasi kendaraan sangat diperlukan untuk mendukung sistem Electronic Registration and Identification (ERI) yang terintegrasi lintas sektor.

Pemanfaatan data ERI ini krusial untuk berbagai keperluan layanan publik dan pengawasan hukum. Dengan melakukan balik nama, data pada sistem akan langsung mencerminkan identitas pemilik kendaraan yang sebenarnya secara akurat.

Artikel terkait

Rekomendasi