Tim gabungan Polresta Denpasar mengevakuasi puluhan warga negara asing dari sebuah guest house di kawasan Kedonganan, Kuta, Badung, pada Senin (27/4/2026) sore. Penindakan ini dilakukan atas dugaan penyekapan warga untuk dijadikan operator penipuan daring.
Operasi penggerebekan tersebut berawal dari koordinasi pihak Kedutaan Besar Filipina di Jakarta. Laporan tersebut mengindikasikan adanya warga negara Filipina yang dipaksa bekerja sebagai operator kejahatan siber di wilayah Bali sebagaimana dilansir dari Detik Travel.
"Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan adanya penyekapan warga negara Filipina yang akan dipekerjakan sebagai operator scam," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Selasa (28/4/2026).
Dalam pemeriksaan di lokasi, personel Polsek Kuta dan Polresta Denpasar menemukan fakta bahwa sejumlah kamar di lantai dua telah dialihfungsikan. Area tersebut diatur menyerupai kantor yang menunjang aktivitas digital skala besar.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati beberapa kamar di lantai dua telah dimodifikasi menjadi ruang kerja yang dilengkapi perangkat elektronik seperti laptop serta jaringan internet Starlink," kata Adi.
Pihak kepolisian mencatat total 27 orang berada di dalam bangunan tersebut, yang terdiri atas satu WNI dan 26 WNA dari berbagai negara termasuk Filipina dan Kenya. Sebagian besar warga asing tersebut diketahui tidak mengantongi dokumen paspor yang sah.
Sejumlah barang bukti turut disita dari lokasi kejadian, meliputi puluhan unit ponsel pintar, laptop, iPad, serta perangkat keras internet. Polisi juga menemukan atribut yang menyerupai identitas instansi penegak hukum dari luar negeri.
"Saat ini, seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pendataan dan pemeriksaan intensif oleh tim gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek Kuta, Ditreskrimum dan Ditsiber Polda Bali untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi," dia menambahkan.
Penyidik kini tengah menjalin komunikasi dengan pihak Imigrasi Bali untuk memverifikasi status keimigrasian para pelaku dan korban. Langkah pendalaman terus dilakukan guna memetakan jaringan penipuan internasional tersebut serta memberikan perlindungan bagi warga yang menjadi korban penyekapan.