Polres Ponorogo Tindak Pelanggar Lalu Lintas Pakai Kacamata Pintar

Polres Ponorogo Tindak Pelanggar Lalu Lintas Pakai Kacamata Pintar
Foto: Ilustrasi Polres Ponorogo Tindak Pelanggar Lalu Lintas Pakai Kacamata Pintar.

Satuan Lalu Lintas Polres Ponorogo di Jawa Timur mulai memanfaatkan teknologi kacamata pintar atau smart glasses untuk memantau sekaligus menilang para pelanggar lalu lintas di jalan raya. Langkah inovatif ini diterapkan sebagai upaya menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum setempat, dilansir dari Detik Oto.

Pengembangan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini mengintegrasikan kacamata pintar dengan perangkat ETLE Handheld berbasis telepon genggam. Melalui integrasi tersebut, petugas kepolisian dapat merekam segala bentuk pelanggaran lalu lintas di berbagai kawasan, mulai dari jalan protokol perkotaan hingga area pedesaan.

Kepala Satlantas Polres Ponorogo, AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma menjelaskan bahwa penggunaan perangkat canggih ini mempermudah mobilitas petugas dalam menegakkan aturan di lapangan.

"Anggota menggunakan smart glasses saat patroli dan bisa langsung melakukan penindakan pelanggaran," kata Dewo seperti dikutip Antara.

Sistem ini juga memberikan efisiensi dalam proses birokrasi tilang, di mana surat konfirmasi pelanggaran dapat dicetak secara instan di tempat kejadian maupun dikirim langsung ke alamat rumah pelanggar.

"Keduanya bisa digunakan untuk mencetak surat konfirmasi. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan masih pengendara yang tidak menggunakan helm," ujar Dewo.

Operasi penindakan ini menyasar berbagai titik yang dinilai rawan guna mengantisipasi terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan raya.

"Penindakan dilakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Lokasi dan waktunya menyesuaikan titik rawan pelanggaran," kata Dewo.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status kendaraan mereka, Korlantas Polri menyediakan layanan pengecekan mandiri melalui situs resmi. Pengecekan dilakukan dengan memasukkan data dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai acuan verifikasi utama dalam sistem ETLE terpusat.

Sistem akan menampilkan informasi mendetail seperti waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan bukti foto jika kendaraan tercatat melanggar. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan konfirmasi secara daring atau mendatangi posko ETLE terdekat.

Artikel terkait

Rekomendasi