Aparat Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota meringkus empat pria berinisial MT (29), FP (20), EA (23), dan A (34) atas dugaan aksi pencurian dengan modus ganjal lubang kartu mesin ATM di wilayah Larangan, Kota Tangerang, pada Jumat (24/4/2026).
Komplotan ini melancarkan aksinya dengan memasang potongan mika pada lubang kartu untuk menghambat transaksi, kemudian mengintip kode PIN saat korban sedang kesulitan. Dilansir dari Megapolitan, para pelaku lantas mengambil kartu tersebut dan menguras saldo rekening korban setelah situasi dianggap aman.
Penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli rutin di kawasan Cipondoh setelah mencurigai aktivitas para pelaku yang berpindah-pindah lokasi. Polisi membuntuti mereka hingga ke sebuah minimarket di Jalan H. Adam Malik, tempat para tersangka tertangkap tangan sedang menggunakan kartu ATM milik orang lain.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa kelompok ini mengincar mesin ATM yang berada di lokasi publik yang strategis.
"Empat pria tersebut sering berpindah-pindah lokasi, menyasar sejumlah mesin ATM di minimarket dan SPBU," ujar Raden Muhammad Jauhari, Kapolres Metro Tangerang Kota.
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti teknis yang digunakan untuk membobol mesin. Barang bukti tersebut meliputi kartu ATM dari berbagai bank, potongan mika yang dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit telepon seluler milik tersangka.
Atas tindakan kriminal tersebut, para tersangka kini menghadapi jeratan hukum serius guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan.
Penyidik menjerat keempat pelaku dengan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Jauhari juga memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi saat menggunakan fasilitas perbankan.
"Pastikan kondisi mesin ATM aman sebelum digunakan dan jangan pernah memberikan PIN kepada siapa pun," ucap Raden Muhammad Jauhari.
Pihak kepolisian menyarankan pengguna ATM untuk segera menghubungi bank resmi atau melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan kejanggalan pada perangkat mesin atau bantuan yang mencurigakan dari orang asing.