Polres Cianjur Tangkap Ayah Tiri Pembunuh Remaja di Cikalongkulon

Polres Cianjur Tangkap Ayah Tiri Pembunuh Remaja di Cikalongkulon
Foto: Ilustrasi Polres Cianjur Tangkap Ayah Tiri Pembunuh Remaja di Cikalongkulon.

Aparat Polres Cianjur menangkap seorang pria berinisial R (35) atas dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak tirinya, SH (16), di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Aksi keji tersebut terungkap setelah jasad korban ditemukan mengenaskan di kamar rumah orangtua tersangka pada Minggu (24/5) pagi, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif kepolisian, pembunuhan serta kekerasan seksual itu dilakukan oleh tersangka pada Sabtu (23/5) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Penemuan jasad korban pertama kali diketahui oleh ES (32), sepupu pelaku, yang mencium bau tidak sedap dari dalam rumah. Polisi mengamankan barang bukti berupa kabel charger telepon seluler yang digunakan pelaku untuk menjerat leher korban.

ÔÇ£Tersangka masuk ke kamar saat korban tertidur, lalu menindih dan menjerat leher korban menggunakan kabel charger telepon seluler sebanyak dua kali untuk memastikan korban meninggal dunia,ÔÇØ ujar Ajun Komisaris Besar A Alexander Yurikho Hadi, Kapolres Cianjur dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (29/5).

Setelah melakukan aksi tersebut, R sempat mencoba melakukan bunuh diri dengan menenggak campuran racun tikus dan cairan pembasmi serangga, namun upayanya gagal. Pelarian tersangka berakhir di sebuah rumah kontrakan di Kota Depok pada Senin (25/5) setelah tempat persembunyiannya terendus oleh tim Satreskrim Polres Cianjur.

Motif pembunuhan dipicu oleh kemarahan tersangka terhadap ibu kandung korban. Menurut penjelasan polisi, pelaku melampiaskan emosinya kepada korban karena sang istri kerap meminta cerai akibat mencurigai adanya perselingkuhan.

ÔÇ£Tersangka kesal karena istrinya selalu meminta cerai akibat kecurigaan perselingkuhan. Hal ini memicu tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban,ÔÇØ tambah Alexander.

Akibat perbuatannya, R dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, Pasal 458 Ayat (2) KUHP tentang Pembunuhan terhadap Anak, serta Pasal 473 KUHP terkait kekerasan seksual. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun, sementara jasad korban telah diserahkan kepada pihak keluarga setelah proses autopsi selesai.

Artikel terkait

Rekomendasi