Polres Bogor Tarik Pelat Nomor Palsu Pengemudi Pajero Sport

Polres Bogor Tarik Pelat Nomor Palsu Pengemudi Pajero Sport
Foto: Ilustrasi Polres Bogor Tarik Pelat Nomor Palsu Pengemudi Pajero Sport.

Seorang pengemudi Pajero Sport diberhentikan oleh anggota Satlantas Polres Bogor karena kedapatan menggunakan pelat nomor palsu yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan jenis truk. Penertiban ini dilakukan setelah identitas kendaraan tersebut tidak sesuai dengan database kepolisian saat dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan di lapangan.

Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ilegal ini terungkap melalui unggahan akun Instagram @dulyanidul milik Aiptu Juliani, personel Satlantas Polres Bogor, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Mobil dengan kode pelat A 9005 AB tersebut terpaksa dihentikan guna verifikasi kelengkapan dokumen berkendara oleh petugas yang bertugas.

"Pak Supri tahu nggak pelanggarannya? 4 angka kepala 9 itu tidak ada Pak. Itu untuk mobil beban nempel di truk tuh Pak," jelas Juliani dalam video.

Petugas memberikan edukasi langsung kepada pengemudi mengenai ketidaksesuaian angka pada pelat nomor yang digunakan dengan jenis kendaraannya. Mendengar teguran dan penjelasan rinci mengenai regulasi penomoran kendaraan tersebut, pengemudi memberikan respons singkat kepada petugas di lokasi.

"Siap, siap, siap," sahut pengemudi Pajero tersebut.

Dalam upaya menggali alasan di balik pelanggaran tersebut, Aiptu Juliani mempertanyakan motif pemasangan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya pada unit kendaraan mewah tersebut.

"Kenapa nopolnya nempel di Pajero?" tanya Juliani.

Pengemudi sempat berupaya menghubungi seorang mediator sebelum petugas memutuskan untuk menarik pelat nomor tersebut demi mencegah kerugian bagi pemilik asli pelat yang digunakan. Tindakan ini diambil agar sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak salah sasaran dalam mengirimkan surat tilang kepada pihak lain.

"Nanti yang punya truk ketempuhan Pak, harus bayar dia. Itu pelat orang lain yang bapak pakai di situ," jelas Juliani lagi.

Secara regulasi, TNKB merupakan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor dengan spesifikasi tertentu yang resmi diterbitkan oleh Polri. Pelanggaran terhadap keaslian pelat nomor dapat dijerat dengan Pasal 280 dan Pasal 288 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artikel terkait

Rekomendasi