Polres Bandara Soekarno-Hatta Cegah Keberangkatan 51 Calon Jemaah Haji Ilegal

Polres Bandara Soekarno-Hatta Cegah Keberangkatan 51 Calon Jemaah Haji Ilegal
Foto: Ilustrasi Polres Bandara Soekarno-Hatta Cegah Keberangkatan 51 Calon Jemaah Haji Ilegal.

Aparat Kepolisian Resor Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya keberangkatan 51 warga negara Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji melalui jalur nonprosedural. Penindakan terhadap puluhan calon jemaah tersebut dilakukan dalam enam operasi terpisah sejak bulan April hingga awal Mei 2026, dilansir dari Megapolitan.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap jaringan di balik perjalanan ilegal tersebut. Sejumlah saksi yang terdiri dari calon jemaah serta pihak pengatur perjalanan telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di markas kepolisian setempat.

ÔÇ£Sejauh ini sudah enam kali dilakukan pencegahan dengan jumlah sekitar 51 orang yang berhasil kami amankan. Upaya ini berlangsung sejak April hingga Mei 2026,ÔÇØ kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana.

Kombes Wisnu Wardana juga menegaskan bahwa kepolisian tidak bekerja sendiri dalam menangani maraknya upaya pemberangkatan haji tanpa visa resmi ini. Langkah pengawasan di pintu keluar internasional kini semakin diperketat guna mengantisipasi kejadian serupa.

ÔÇ£Kami juga berkoordinasi dengan Satgas Haji Polri untuk memperkuat pengawasan,ÔÇØ ujar Wisnu.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap adanya peran koordinator lapangan yang mengatur proses rekrutmen hingga penyediaan dokumen palsu bagi para korban. Berdasarkan keterangan awal, para jemaah diminta membayar biaya perjalanan yang sangat tinggi.

ÔÇ£Kini masih penyelidikan saksi-saksi. Bahkan kami saat ini melakukan pemanggilan ke beberapa orang untuk memintai keterangan,ÔÇØ kata Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono.

Para jemaah dilaporkan telah menyetorkan uang berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 250 juta per orang. Sebagai bagian dari upaya hukum, pihak kepolisian akan melibatkan ahli dari otoritas penyelenggara haji untuk membedah modus operandi penggunaan dokumen izin tinggal palsu.

ÔÇ£Dan keterangan ini sementara kami koordinasikan dengan ahli dari Kemenhaj,ÔÇØ ujarnya.

Kronologi pengungkapan ini berawal dari rencana keberangkatan 23 orang melalui Terminal 3 pada 2 Mei 2026 yang terdeteksi mencurigakan. Petugas gabungan menemukan bahwa jemaah dibekali dokumen iqomah dan izin keluar-masuk Arab Saudi agar seolah-olah terlihat seperti pekerja migran yang kembali dari masa cuti.

Data kepolisian menunjukkan tujuh orang dari kelompok tersebut sempat berhasil berangkat lebih dulu sebelum penindakan dilakukan. Sementara itu, sisa jemaah lainnya diamankan saat sedang menginap di hotel di sekitar kawasan bandara sebelum jadwal penerbangan mereka.

Artikel terkait

Rekomendasi