Polisi Tilang Pengendara Fortuner Tanpa Pelat Nomor Depan di Puncak

Polisi Tilang Pengendara Fortuner Tanpa Pelat Nomor Depan di Puncak
Foto: Ilustrasi Polisi Tilang Pengendara Fortuner Tanpa Pelat Nomor Depan di Puncak.

Seorang pengendara Toyota Fortuner berwarna silver menjadi sorotan setelah dihentikan dan ditilang oleh petugas kepolisian di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Penindakan ini dilakukan karena kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan pelat nomor pada bagian depan.

Aksi penertiban ini mendadak viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @dulyanidul, yang merupakan akun milik petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli. Pengendara mobil tersebut kemudian diarahkan menuju rest area 78 Puncak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat pemeriksaan dokumen legalitas berkendara seperti SIM dan STNK dilakukan oleh anggota patroli Satlantas Polres Bogor, pengemudi hanya mampu menunjukkan STNK. Petugas kemudian memeriksa KTP pengendara sebagai langkah verifikasi identitas.

Ketika dimintai keterangan mengenai hilangnya pelat nomor bagian depan, pemilik kendaraan berdalih bahwa komponen tersebut sering terlepas secara tidak sengaja sehingga ia memilih untuk mencopotnya.

"Ini tadi jatuh-jatuhan pak. Tapi di belakang ada pak pelat nomornya," jelas pemilik Fortuner kepada polisi.

Petugas kepolisian langsung memberikan respons tegas terkait alasan yang disampaikan oleh pengemudi tersebut mengenai pemasangan tanda nomor kendaraan.

"Makanya dibaut. Ini kenapa nggak dipasang? Ini pelanggaran. Satu, nggak ada pelat nomor. Dua, nggak punya SIM," ujar polisi tersebut menimpali.

Petugas kemudian memeriksa area belakang mobil dan memberikan perhatian khusus pada penggunaan bingkai pelat nomor model frameless yang dinilai menjadi penyebab komponen tersebut mudah lepas.

"Kalau pakai frameless gini gampang dilepas bang. Tinggal dikletek gini bisa lepas. Bener nggak? Bang mohon izin abang saya tilang," tegas sang polisi.

Akibat kelalaian tersebut, pengendara langsung dikenakan sanksi tilang atas dua pelanggaran sekaligus, yaitu tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) depan serta tidak membawa SIM A saat berkendara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari peraturan yang berlaku, ketentuan mengenai pelat nomor kendaraan telah diatur secara hukum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 39 ayat 5 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Definisi teknis mengenai TNKB juga telah dipaparkan secara jelas dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 1 ayat 10 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor," demikian bunyi pasal tersebut.

Lebih lanjut, aturan mengenai tata cara dan spesifikasi teknis pemasangan tanda nomor kendaraan tertuang dalam pasal 39 regulasi yang sama.

"(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis."

"(2) Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB."

Aturan tersebut juga merinci standardisasi warna dasar dan tulisan pada tanda nomor kendaraan berdasarkan fungsi operasional masing-masing kendaraan bermotor.

"(3) Warna TNKB sebagai berikut: a. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa; b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum; c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah; d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya."

Proses pengadaan dan legalitas pemasangan komponen ini juga ditegaskan pada ayat berikutnya guna menghindari penggunaan komponen ilegal di jalan raya.

"(4) TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri."

"(5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku."

"(6) TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor."

Selain peraturan kapolri, sanksi bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan pemasangan pelat nomor juga mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

"2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

"3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

Artikel terkait

Rekomendasi