Polisi Tangkap Penjambret Ponsel Milik Warga Jerman di Sawah Besar

Polisi Tangkap Penjambret Ponsel Milik Warga Jerman di Sawah Besar
Foto: Ilustrasi Polisi Tangkap Penjambret Ponsel Milik Warga Jerman di Sawah Besar.

Aparat kepolisian meringkus komplotan penjambret yang menyasar telepon genggam milik seorang warga negara (WN) Jerman di kawasan Pos Bloc, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu (19/4/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan olah tempat kejadian perkara.

Dua pelaku utama berinisial Y dan F diamankan di Rawa Badak, Jakarta Utara, pada Rabu (22/4/2026), atau tiga hari setelah peristiwa tersebut berlangsung. Berdasarkan laporan Megapolitan, penyelidikan kepolisian juga mengungkap keterlibatan seorang penadah berinisial AHS yang menampung barang bukti hasil kejahatan tersebut.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung menjelaskan bahwa identitas para tersangka terdeteksi berkat penelusuran jejak digital di lokasi kejadian.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil kami kantongi," kata Reynold.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan kasus untuk mencari keberadaan perangkat elektronik milik korban yang telah dijual oleh pelaku.

"Selain dua pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan satu orang penadah," tambah Reynold.

Penangkapan ini bermula dari aksi penjambretan yang terekam kamera dashboard mobil dan menjadi perbincangan di media sosial melalui unggahan akun @jabodetabek24info. Dalam video tersebut, korban berinisial R sedang berdiri di trotoar depan Sekolah Santa Ursula saat kedua pelaku yang berboncengan motor tiba-tiba merampas ponselnya.

Kombes Pol Reynold Hutagalung mengonfirmasi bahwa korban sedang dalam posisi menunggu untuk menyeberang jalan saat serangan terjadi secara tiba-tiba.

"Korban berinisial R tengah berada di pinggir jalan sambil memainkan telepon genggam ketika hendak menyeberang," kata Reynold.

Para tersangka kini mendekam di Mapolres Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Artikel terkait

Rekomendasi