Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial TH yang diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap mantan istrinya, IL (49), di sebuah rumah kontrakan kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Kamis (16/4/2026).
Kematian korban terungkap setelah warga sekitar mendengar suara tangisan anak dari dalam kediaman korban sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pihak kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad ditemukan.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi kekerasan fisik pada tubuh jenazah wanita tersebut. Dilansir dari Megapolitan, korban menderita luka memar pada bagian leher serta wajah.
"Diketahui bahwa korban merupakan korban tindak pidana pembunuhan," kata Dimitri Mahendra, Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap tersangka. Dimitri belum merinci lokasi spesifik maupun waktu detail mengenai proses penangkapan yang dilakukan oleh timnya terhadap TH.
"Pelaku inisial TH, kurang dari 1x 24 Jam sudah ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Dimitri Mahendra, Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto memaparkan kronologi penemuan awal yang bermula dari laporan warga. Laporan mengenai suara tangisan anak tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas keamanan di perumahan tersebut.
"Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada petugas keamanan setempat, yang selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi," jelas Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Setelah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian, petugas keamanan langsung melaporkan temuan tersebut kepada keluarga korban dan pihak kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut.