Aparat kepolisian menangkap pria berinisial THA (41) di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Kamis (16/4/2026) pukul 17.50 WIB atas dugaan pembunuhan mantan istrinya, I (49). Pelaku diringkus setelah sempat bersembunyi usai melancarkan aksinya di kawasan Serpong Utara.
Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, motif pembunuhan tersebut diduga berkaitan dengan desakan ekonomi dan kebiasaan pelaku yang kerap meminta uang kepada korban. Hubungan antara pelaku dan korban diketahui telah berakhir secara resmi sejak Desember 2025 lalu.
Tetangga korban sekaligus pemilik kontrakan, Sri (nama samaran), mengungkapkan bahwa pelaku sering mengganggu korban dengan permintaan uang yang terus-menerus. Konflik mengenai urusan finansial menjadi pemicu keretakan hubungan mereka bahkan sejak masih berstatus suami istri.
"Kalau suaminya ini mah agak ngerong-rong, minta duit terus. Dikit-dikit ke sini minta duit," ujar Sri, tetangga korban.
Sri menjelaskan bahwa korban merasa tertekan karena pelaku sangat jarang memberikan nafkah selama masa pernikahan. Hal ini membuat korban merasa benci terhadap sikap tidak bertanggung jawab yang ditunjukkan oleh THA secara finansial.
"Dia pernah bilang ke saya, ÔÇÿSaya benci deh sama suami sayaÔÇÖ. Katanya, minta uang saja, tapi nggak pernah kasih," kata Sri.
Berdasarkan keterangan Sri, korban pernah mencoba menguji komitmen pelaku dengan meminta sejumlah uang kecil untuk keperluan harian. Namun, THA tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi permintaan tersebut meski nominalnya tergolong rendah.
"Sampai uang sampah Rp 50.000 saja nggak dikasih. Katanya dia cuma mau ngetes, tapi memang nggak pernah dikasih sama sekali," ujarnya.
Kepulangan pelaku ke kediaman korban setelah empat bulan berpisah diduga dipicu oleh anggapan bahwa korban sedang memiliki dana segar. Sri menduga pelaku mengincar uang setelah adanya sebuah perayaan di lingkungan keluarga korban.
"Katanya habis ada keluarganya yang nikah. Mungkin dia pikir mantan istrinya punya uang, jadi datang lagi," jelas Sri.
Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap pelaku karena adanya upaya perlawanan. Tindakan tersebut diambil guna menjamin keselamatan petugas dan warga yang berada di sekitar lokasi penangkapan.
"Saat ditangkap, pelaku diberikan tindakan tegas terukur, karena berusaha menyerang petugas dan membahayakan nyawa masyarakat," ujar Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk rekaman CCTV, sepeda motor, serta uang tunai yang diduga berasal dari perhiasan korban yang telah dijual. Polisi kini meminta warga untuk lebih proaktif dalam melaporkan potensi gangguan keamanan.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian 110," ujar Budi.
THA kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 459, Pasal 458 ayat (2), dan Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan tersebut meliputi pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan.