Polsek Bekasi Utara Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli iPhone Murah

Polsek Bekasi Utara Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli iPhone Murah
Foto: Ilustrasi Polsek Bekasi Utara Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli iPhone Murah.

Aksi penipuan transaksi telepon seluler melalui media sosial berujung pada penangkapan pria berinisial MM alias MD oleh pihak kepolisian di Bekasi pada Rabu, 6 Mei 2026. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku diduga menjerat korban dengan iming-iming harga perangkat elektronik yang jauh di bawah nilai pasar.

Kapolsek Bekasi Utara, AKP Tono Listianto, mengonfirmasi bahwa MM memanfaatkan platform digital untuk menawarkan berbagai tipe iPhone dengan harga miring guna menjaring calon pembeli. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, modus operandi pelaku melibatkan permintaan uang muka kepada pihak yang berminat.

"MM menjual handphone dengan harga di bawah pasaran. Korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk melakukan transfer sejumlah uang sebagai uang muka (down payment)," ujar Tono Listianto, Kapolsek Bekasi Utara dalam keterangan resminya pada Kamis, 7 Mei 2026.

Korban dalam tindak pidana ini adalah seorang warga berinisial FMB yang berdomisili di Perumahan Villa Indah Permai, Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara. Berdasarkan laporan kepolisian, korban mengalami kerugian finansial yang mencapai angka belasan juta rupiah akibat transaksi fiktif tersebut.

"Akibat kejadian tersebut, korban berinisial FMB mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 11.500.000," kata Tono Listianto, Kapolsek Bekasi Utara.

Pihak kepolisian membeberkan bahwa setelah dana ditransfer, MM berdalih bahwa persediaan barang yang dipesan telah habis. Pelaku kemudian berupaya memeras korban lebih jauh dengan menawarkan peningkatan tipe perangkat ke model yang lebih mahal dengan dalih potensi keuntungan yang lebih besar bagi korban.

Dalam proses penyidikan, petugas menyita sejumlah alat bukti berupa satu bundel rekening koran Bank BNI, satu lembar bukti transfer dari bank yang sama, serta hasil cetakan percakapan antara pelaku dan korban. Kepolisian meyakini bahwa korban dari aksi kriminal ini tidak hanya satu orang.

"Kami menduga masih terdapat korban lain dengan modus serupa," ucap Tono Listianto, Kapolsek Bekasi Utara.

Saat ini MM harus menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaku dijerat menggunakan Pasal 492 KUHP serta Pasal 486 KUHP, yang juga dikaitkan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepolisian memberikan peringatan keras kepada warga agar tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran barang elektronik murah di internet. Tono Listianto menegaskan pentingnya pengecekan ulang sebelum melakukan pembayaran dalam transaksi daring.

Artikel terkait

Rekomendasi