Polisi Tangkap Mantan Suami Siri Pelaku Pembunuhan di Serpong Utara

Polisi Tangkap Mantan Suami Siri Pelaku Pembunuhan di Serpong Utara
Foto: Ilustrasi Polisi Tangkap Mantan Suami Siri Pelaku Pembunuhan di Serpong Utara.

Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial THA (41) atas dugaan pembunuhan terhadap mantan istri sirinya, I (49), di sebuah kamar kontrakan kawasan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Kamis (16/4/2026) dini hari.

Aksi kekerasan tersebut terungkap setelah adanya laporan warga yang sempat mendengar teriakan minta tolong dari arah tempat tinggal korban. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa kronologi bermula ketika korban dan pelaku pergi bersama pada Rabu (15/4/2026) malam sebelum akhirnya kembali ke kediaman korban saat tengah malam.

ÔÇ£Keduanya keluar rumah bersama pada malam hari, lalu kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB,ÔÇØ ujar Budi.

Suasana tenang di lingkungan tersebut pecah ketika saksi mata mendengar suara teriakan dari dalam kamar korban. Hal ini memicu kecurigaan warga sekitar yang berada tidak jauh dari lokasi kontrakan tersebut.

ÔÇ£Saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar,ÔÇØ kata Budi.

Pelaku kemudian berusaha menutupi perbuatannya dengan berinteraksi langsung kepada saksi guna meredam kecurigaan. Ia mengklaim bahwa tidak ada kejadian buruk yang sedang menimpa mantan istrinya tersebut.

"Dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa," imbuh Budi.

Tersangka akhirnya ditangkap oleh Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB. Penangkapan dilakukan di wilayah Jombang Raya, Pondok Aren, beserta penyitaan barang bukti berupa pakaian, ponsel, motor, dan uang tunai.

THA kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 459, Pasal 458 ayat (2), dan Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Pihak berwenang pun meminta partisipasi aktif warga dalam menjaga keamanan.

ÔÇ£Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian 110,ÔÇØ ucap Budi.

Artikel terkait

Rekomendasi