Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial TH (41) atas dugaan pembunuhan terhadap mantan istri sirinya, IL (49), di Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Kamis, 16 April 2026 pukul 17.50 WIB. Korban ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku.
Aparat kepolisian mengonfirmasi bahwa status pelaku merupakan mantan suami siri dari korban. Dilansir dari Megapolitan, pihak penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kronologi detail dan motif di balik tindakan keji tersebut.
"Pelaku merupakan mantan suami korban. Motif sementara karena sakit hati, namun masih dilakukan pemeriksaan intensif," ujar Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku melakukan tindakan penganiayaan berat yang mengakibatkan nyawa korban tidak tertolong lagi. Korban dinyatakan meninggal dunia tepat di tempat kejadian perkara.
"Pelaku melakukan kekerasan sampai korban meninggal dunia," kata Dimitri.
Penangkapan TH dilakukan oleh petugas di kawasan Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan karena yang bersangkutan mencoba melawan saat akan diamankan.
"Saat ditangkap, pelaku diberikan tindakan tegas terukur, karena berusaha menyerang petugas dan membahayakan nyawa masyarakat," jelas Dimitri.
Ketua RT 04 Pakualam, Satibi (50), memberikan kesaksian bahwa dirinya sempat mendapatkan informasi mengenai identitas terduga pelaku dari laporan warga setempat tak lama setelah kejadian.
"Emang ada sih laporan yang masuk ke saya kalau mantan suaminya (yang bunuh korban). Nikahnya juga nikah sirih, namanya Topik Hidayat," ujar Satibi.
Satibi menjelaskan bahwa korban IL telah menetap di rumah kontrakan wilayah tersebut selama kurang lebih satu tahun terakhir. Selama tinggal di sana, IL diketahui hanya tinggal bersama kedua buah hatinya.
"Kalau di sini cuma sama anaknya dua. Dia ngontrak di sini sudah sekitar setahun," kata Satibi.
Insiden berdarah ini pertama kali diketahui oleh pihak keluarga setelah anak kedua korban menghubungi kerabat yang tinggal di kawasan Paku Jaya. Kabar tersebut kemudian menyebar hingga warga dan pengurus lingkungan mendatangi lokasi.
"Anaknya yang kedua ini telepon keluarganya yang di Paku Jaya, habis itu pada ke sini," ujarnya.
Saat ini pelaku TH telah dibawa dan diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih berupaya merampungkan berkas perkara melalui pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan para saksi.