Polisi Tahan Selebgram Woodyrman Terkait Kasus Penganiayaan di Blok M

Polisi Tahan Selebgram Woodyrman Terkait Kasus Penganiayaan di Blok M
Foto: Ilustrasi Polisi Tahan Selebgram Woodyrman Terkait Kasus Penganiayaan di Blok M.

Aparat kepolisian resmi menetapkan selebgram Woodyrman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Seperti diberitakan oleh Suara, peristiwa tersebut mengakibatkan seorang warga negara asing meninggal dunia.

Polda Metro Jaya juga telah melakukan penahanan terhadap Woodyrman untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perbincangan publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian pada 6 Mei 2026 tersebut viral di media sosial pada Senin, 25 Mei 2026.

Korban dalam peristiwa ini merupakan seorang pria warga negara Brunei Darussalam berinisial M.H.F. Korban dilaporkan mengalami pendarahan serius pada bagian belakang kepala dan sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut. Ia memastikan bahwa sosok terduga pelaku yang ramai dibicarakan oleh warganet adalah Woodyrman.

"Benar (pelaku Woodyrman)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat memberikan konfirmasi pada Selasa, 26 Mei 2026.

Tersangka Woodyrman, yang memiliki nama asli Mohammad Irman Ali, diketahui juga merupakan warga negara Brunei Darussalam. Sosoknya sempat dikenal publik sebagai salah satu supporting partner dalam gelaran Byon Combat Showbiz.

"Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Dalam proses penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting. Beberapa di antaranya meliputi pakaian serta sepatu yang dikenakan oleh pelaku, serta tangkapan layar dari rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Saat ini, Woodyrman masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Artikel terkait

Rekomendasi