Kepolisian Resor Manggarai Barat menetapkan pemilik agen perjalanan berinisial KA (32) sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana wisatawan asing di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Penahanan terhadap tersangka dilakukan sejak Sabtu (9/5) setelah kepolisian melakukan penyelidikan terkait dana turis yang tidak disetorkan untuk akomodasi.
Pelaku yang berasal dari Rana Mbeling tersebut diduga telah membawa kabur dana sebesar Rp 85,2 juta milik rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura. Sebagaimana dilansir dari Detik Travel, rombongan yang terdiri dari sepuluh orang tersebut gagal mendapatkan fasilitas paket wisata premium yang telah mereka lunasi sebelumnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya memberikan keterangan resmi terkait status hukum pemilik agen perjalanan tersebut pada Minggu (10/5/2026).
"Pemilik travel agent telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik sejak kemarin," kata AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa korban berinisial SS (34) telah melakukan serangkaian transaksi sejak Maret hingga Mei 2026 untuk biaya sewa kapal dan tiket masuk Taman Nasional Komodo. Namun, saat tiba di lokasi pada Kamis (7/5), rombongan justru diantar ke hotel yang berbeda dari pesanan awal dan pihak kapal wisata menyatakan belum menerima pembayaran.
"Korban sudah bayar lunas untuk hotel yang diinginkan, tapi sesampainya di sini korban justru dibawa ke hotel yang tidak sesuai kesepakatan. Terlapor juga sangat sulit dihubungi saat korban butuh kejelasan," kata Lufthi.
Dalam proses interogasi di kantor kepolisian, KA mengakui bahwa dana puluhan juta rupiah tersebut tidak digunakan untuk keperluan operasional wisata para tamu. Tersangka mengonfirmasi bahwa seluruh uang tersebut telah habis untuk kepentingan pribadinya sehingga menyebabkan tunggakan akomodasi.
"Seluruh dana sebesar Rp 85,2 juta telah habis digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan tertunggaknya pembayaran biaya operasional kapal serta akomodasi hotel bagi para tamu," kata Lufthi.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Meski sempat terlunta-lunta, rombongan wisatawan tersebut tetap melanjutkan agenda pelesiran mereka ke kawasan konservasi dengan bantuan otoritas setempat.
"Meski sempat mengalami kendala, korban dan rombongannya tetap melanjutkan wisata ke kawasan TNK dengan kapal pengganti demi menikmati sisa liburan di Labuan Bajo," ujar Lufthi.