Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita 1.494 unit sepeda motor dari sebuah gudang penampungan di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026). Ribuan kendaraan tersebut diduga berasal dari pengalihan jaminan fidusia serta praktik penyalahgunaan data pribadi masyarakat, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara mengungkapkan bahwa kendaraan yang diamankan berasal dari berbagai pihak. Penadah disebut menerima pasokan motor dari pengepul yang bekerja sama dengan dealer maupun individu tertentu.
"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan," ujar Noor saat ditemui di lokasi, Senin (11/5/2026).
Polisi mencatat adanya indikasi kuat bahwa sebagian besar motor tersebut merupakan objek jaminan fidusia yang dipindahtangankan secara ilegal. Selain itu, terdapat temuan mengenai sekitar 150 unit motor yang terdaftar menggunakan identitas berbeda dari pemohon asli.
"Asal usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," jelas Noor.
Penyidik juga mengidentifikasi adanya potensi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam proses pengajuan kredit kendaraan tersebut. Noor menambahkan bahwa modus pengumpulan kendaraan ini diduga berkaitan dengan rencana pengiriman ke benua Afrika secara ilegal.
"Kalau di wilayah hukum Polda Metro Jaya, (kasus ini) cukup besar. Tapi kalau di Indonesia, perlu cek data Polda lain. Karena Polda Jateng dan Jatim juga mengungkap cukup banyak," kata Noor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin menyebutkan bahwa aktivitas ini merugikan negara akibat hilangnya potensi pajak dan pungutan ekspor. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai kerugian negara mencapai angka Rp 177 miliar.
"Sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar. Di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara," ujar Iman.
Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian menetapkan Direktur PT Indobike 26 berinisial WS sebagai tersangka utama atas peran sebagai penampung dan eksportir. Polisi juga tengah mendalami keterangan dari 18 pegawai gudang yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk lembaga pembiayaan dan masyarakat umum, untuk segera melapor jika merasa dirugikan. Pelapor diminta membawa dokumen kepemilikan yang sah guna membantu proses penyelidikan.
"Pihak dealer, pelaku usaha, lembaga pembiayaan maupun masyarakat yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang saat ini sedang didalami oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dapat melaporkan dan membawa dokumen pendukung," kata Budi.