Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan Anak di Kasus PRT Benhil

Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan Anak di Kasus PRT Benhil
Foto: Ilustrasi Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan Anak di Kasus PRT Benhil.

Dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga Perlindungan Anak mencuat dalam kasus meninggalnya seorang pekerja rumah tangga (PRT) yang melompat dari lantai empat sebuah rumah kos. Kasus yang terjadi di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat ini kini tengah menjadi sorotan ahli hukum dan kepolisian.

Brigjen Pol (Purn) Sri Suari, seorang praktisi kepolisian, memberikan penilaian bahwa insiden ini melibatkan berbagai lapisan pelanggaran hukum. Hal tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang di Kompas TV pada Jumat, 24 April 2026, menanggapi status korban yang diduga masih di bawah umur.

"Ya, bukan saja Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dilanggar, tetapi termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak," kata dia.

Lebih lanjut, Sri Suari menjelaskan bahwa praktik eksploitasi terhadap anak juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penanganan kasus ini dinilai memerlukan ketelitian dalam penerapan pasal hukum untuk menjerat para pelaku.

"Eksploitasi anak itu termasuk di dalam Undang-Undang Perdagangan Orang. Jadi ada beberapa Undang-Undang yang dilanggar dalam kasus ini," ucapnya.

"Perlindungan anak sudah pasti, Ketenagaankerjaan, pasti. Nah, lalu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ini juga kena," ujarnya.

Pihak kepolisian diyakini akan bekerja keras untuk menemukan konstruksi pasal yang paling tepat bagi tersangka. Sri Suari menyebutkan bahwa penentuan pasal ini sangat krusial guna memastikan tersangka mendapatkan sanksi hukum yang setimpal dengan beratnya pelanggaran yang terjadi.

"Biasanya dalam kasus-kasus begini adalah pasal yang benar-benar dapat menghukum tersangka lebih berat," tuturnya.

Terkait tanggung jawab hukum, ia juga menegaskan bahwa pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses perekrutan dan pengawasan PRT tersebut tidak bisa lepas tangan. Hal ini mencakup agen penyalur tenaga kerja hingga majikan tempat korban bekerja.

"Ya, betul," ucap dia.

Penelusuran Agen Penyalur di Jawa Tengah dan Jawa Barat

Dikutip dari Kompas, Polres Metro Jakarta Pusat saat ini masih mendalami kasus dua PRT yang melompat dari lantai empat tersebut pada 22 April 2026. Fokus utama penyelidikan saat ini tertuju pada agen yang menyalurkan kedua pekerja tersebut ke Jakarta.

AKBP Roby Heri Saputra, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, mengonfirmasi bahwa identitas dan legalitas penyalur tersebut sedang diperiksa secara mendalam oleh tim penyidik.

"Ada penyalurnya, dan sekarang masih dalam proses, kita masih melakukan pemeriksaan atau penyelidikan dari mana penyalurannya," kata Roby, Jumat (24/4/2026).

Berdasarkan data awal yang diperoleh kepolisian, agen penyalur PRT tersebut teridentifikasi berada di dua wilayah berbeda, yakni di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Petugas telah dikerahkan ke lokasi-lokasi tersebut untuk mengumpulkan bukti tambahan.

"Untuk saat ini penyalurnya, kami terima ada di wilayah Jawa Tengah di Brebes, dan di Jaawa Barat di Cirebon," ungkapnya.

"Anggota kami sedang melakukan penelusuran sampai dengan wilayah tersebut."

Artikel terkait

Rekomendasi