Aparat Kepolisian Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan haji ilegal pada Kamis, 30 April 2026. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Mabes Polri.
Para pelaku diduga memproduksi serta mengedarkan dokumen palsu untuk penyelenggaraan ibadah haji. Sebagaimana dilansir dari Nasional, aksi kriminal ini mencakup penawaran layanan haji tanpa antre yang tidak menggunakan visa resmi pemerintah.
"Mereka melakukan tindak pidana tersebut, kemudian ditangkap oleh pihak Kepolisian Arab Saudi dan tentu itu membutuhkan pendampingan dari Kepolisian kita di Indonesia," kata Dahnil dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis.
Pemerintah Indonesia menilai kasus ini sebagai perhatian serius karena berpotensi menjerat banyak calon jemaah dalam praktik ilegal. Koordinasi lintas negara kini tengah dilakukan untuk menangani dampak dari tindakan para pelaku tersebut.
"Tadi kami bersepakat kami akan meminta tambahan personel keterlibatan Kepolisian Republik Indonesia secara teknis di Saudi Arabia untuk bicara lebih banyak dengan Kepolisian Saudi Arabia terkait dengan pengaturan dan tata kelola haji di sana," ungkapnya.
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan komitmen institusinya untuk berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Upaya ini bertujuan memastikan terpenuhinya hak-hak hukum para WNI tersebut.
"Biar bagaimanapun Warga Negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum di negara lain, kewajiban negara adalah juga memberikan bantuan hukum," ujar Dedi.
Selain upaya pendampingan, Kepolisian Republik Indonesia berencana memperkuat pertukaran informasi dengan otoritas keamanan di Arab Saudi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu mencegah terulangnya modus serupa pada masa mendatang.
"Sekali lagi penegakan hukum harus dilakukan agar memberikan efek jera, tidak terulang kembali pada tahun-tahun berikutnya," tegas Dedi.